Profil Widy Vokalis Vierratale, Terancam 10 Tahun Penjara Gegara Buka Baju saat Manggung di Palu
Widy Vierratle dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pornografi oleh Forum Pemuda Sulawesi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Forum Pemuda Sulawesi melaporkan vokalis Vierratale, Widy, ke Bareskrim Polri, Rabu (16/11/2022).
Widy Vierratle dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pornografi.
Laporan dugaan tindak pidana pornografi atas aksi panggungnya di Palu.
Widy Vierratle diketahui membuka bajunya di atas panggung.
Aksinya pun dikecam sebagian orang.
Akibat perbuatannya, Widy terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Widy dikenakan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 atas tindakannya membuka baju di atas panggung yang dianggap tidak senonoh.
Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," ujar kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin dilansir.
Dalam laporannya, Arifin turut menyertakan beberapa barang bukti.
Salah satunya video yang memperlihatkan detik-detik Widy membuka dan melempar baju dari atas panggung yang sempat viral di media sosial.
Kemudian, Zainul Arifin juga mengatakan bahwa aksi panggung Widy sangat tidak mencermikan budaya masyarakat kota Palu.
Salah satu faktor utama yang membuat para pemuda Palu akhirnya melaporkan Widy adalah karena mereka takut jika aksi panggung sang musisi berimbas buruk kepada masyarakat.
Mereka takut bencana Tsunami yang pernah terjadi di Palu tahun 2018 silam terulang lagi karena adanya perilaku yang kurang baik.
"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," jelasnya.