Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hati Bripka RR Hancur Dengar Ibunya di Kampung Jadi Bahan Perundungan Tetangga

Bahkan yang membuat Bripka RR merasa hancur adalah ibundanya sampai mengalami perundungan yang menyakitkan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Bripka RR terpukul, ibunya di kampung alami perundungan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Keterlibatan Bripka RR atau Ricky Rizal atas kasus Ferdy Sambo, membuat keluarganya di kampung kena imbas.

Bahkan yang membuat Bripka RR merasa hancur adalah ibundanya sampai mengalami perundungan yang menyakitkan.

Bukannya bahagia di usia senja, ibunda Bripka RR kini harus ikut menanggung akibat atas keterlibatannya anaknya dalam kasus Ferdy Sambo.

Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, hal ini disampaikan oleh Erman Umar, pengacara Bripka RR.

Diungkap oleh Erman Umar, Bripka RR sempat menangis dan merasa terpukul saat berada dalam tahanan.

Salah satu hal yang membuat Ricky sedih, kata Erman, adalah perundungan yang dialami orangtuanya yang tinggal di Desa

Erman mengatakan, saat itu keluarga Ricky sama sekali tidak menerima surat pemberitahuan penetapannya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, kata Erman, keluarga Ricky juga tidak mendapatkan surat pemberitahuan penahanan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Mulanya, kata Erman, Ricky masih berkeras mengikuti skenario baku tembak yang dibuat Ferdy Sambo saat proses penyidikan.

Skenario yang dimaksud adalah soal baku tembak antara 2 ajudan Ferdy Sambo, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Yosua.

Dalam skenario itu juga disebutkan Yosua dituduh melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi,

Menurut Erman, sikap Ricky mulai berubah saat dia diminta keluarga untuk menjadi kuasa hukum anaknya.

Erman menceritakan, sikap Ricky mulai melunak dan berterus terang tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi pada saat itu setelah ditemui istri dan kakaknya.

Terkait peluang kliennya mengubah keterangan terkait peristiwa pembunuhan terhadap Yosua, Erman memilih menanti keterangan kliennya saat bersaksi dalam sidang terdakwa lainnya yakni Eliezer, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

“Kita lihat saja nanti, Tuhan yang tahu sama dia, tapi saat ini dia merasakan seperti itu," ujar Erman.

Ricky disebut sudah menjadi ajudan Sambo sejak atasannya bertugas sebagai Kapolres Brebes pada 2013 sampai 2015.

Ricky kemudian diminta untuk mengurus keperluan rumah tangga di rumah pribadi Sambo dan Putri di Magelang, Jawa Tengah, sambil menjaga anak-anak atasannya yang sedang sekolah di itu.

Dalam kasus itu, Ricky bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Menurut surat dakwaan, Ricky mengetahui rencana Sambo untuk menghabisi Yosua yang dituduh melecehkan istrinya.

Ricky disebut sempat mengamankan senjata Yosua saat tengah berada di rumah pribadi Sambo di Magelang, Jawa Tengah, karena terlibat pertengkaran dengan Kuat.

Sambo sempat meminta Ricky menembak Yosua saat di Jakarta pada 8 Juli 2022, setelah mengantar Putri kembali dari Magelang.

Akan tetapi, menurut dakwaan, Ricky menyatakan tidak sanggup menembak Yosua karena tidak siap mental.

Bripka RR merasa tak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Facebook Rohani Simanjuntak, YouTube Polri TV)
Sambo kemudian meminta Ricky untuk membantu jika Yosua melawan saat akan dihabisi.

Setelah itu, Sambo meminta Ricky memanggil Richard Eliezer.

Pada saat itu Ricky disebut tidak berupaya mencegah Eliezer untuk menolak permintaan Sambo untuk menghabisi Yosua.

Saat dipanggil Sambo, Eliezer menyatakan sanggup menembak Yosua.

Ricky dan Eliezer juga ikut ke tempat kejadian perkara di rumah dinas Sambo yang beralamat di Kompleks Polri nomor 46 Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan disebutkan, Ricky disebut mempunya kesempatan untuk memperingatkan Yosua sebelum dihabisi Sambo, tetapi tidak digunakan.

Alhasil, Yosua tewas akibat ditembak Eliezer dan Sambo di rumah dinas itu.

Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang mereka ditunda pada pekan ini dengan alasan bertepatan dengan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi G20 dan evaluasi oleh pengadilan serta kejaksaan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bripka RR Terpukul Orangtua di Kampung Jadi Sasaran soal Kasus Brigadir J"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved