Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM Makassar

BPPW Sulsel, PSM, dan Pemkot Parepare Bakal Bertemu Bahas Stadion Gelora BJ Habibie

Pertemuan dengan PSM dan Pemkot Parepare untuk meminta kebutuhan data yang masih kurang terkait Stadion BJ Habibie.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Ribuan suporter PSM Makassar memadati Stadion Gelora BJ Habibie saat PSM Makassar melawan Bali United dalam lanjutan Liga 1 2022/2023 terekam menggunakan kamera drone di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (29/7/2022) sore. Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengagendakan pertemuan dengan PSM Makassar dan Pemkot Parepare membahas Stadion BJ Habibie Parepare. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengagendakan pertemuan dengan PSM Makassar dan Pemkot Parepare.

Rencananya, pertemuan tersebut membahas Stadion BJ Habibie Parepare.

Stadion berkapasitas 20 ribu penonton ini memang menjadi markas PSM di Liga 1 2022-2023.

Kepala BPPW Sulsel Ahmad Asiri mengatakan pertemuan dengan PSM dan Pemkot Parepare untuk meminta kebutuhan data yang masih kurang.

Stadion BJ Habibie rencananya bakal ditinjau oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 29 November mendatang.

"Pembagian kaitan dengan data yang belum ada untuk kebutuhan tim. Misal, tanyakan gambar perencanaan stadion seperti apa, itu dikomunikasikan," katanya beberapa waktu lalu.

Tim BPPW Sulsel telah meninjau Stadion BJ Habibie pekan lalu. 

Asiri menyampaikan, tim turun ke lapangan hanya mengumpulkan data dan melihat kondisi langsung Stadion BJ Habibie.

Soal penilaian akhir, itu akan ada di tim dari Kementerian PUPR.

"Tim BPPW Sulsel hanya data kondisi yang ada. Nanti yang nilai tim (Kementerian PUPR) nanti," katanya.

Ada 11 poin data awal dikumpulkan.

Pertama, profil umum stadion (nama, tahun bangunan, tahun renovasi, status kepemilikan, status pengelolaan dan kapasitas stadion).

Kedua, gambaran perencanaan (arsitektur, struktur dan MEP).  

Ketiga, laporan perencanaan (laporan kajian arsitektur, laporan perhitungan struktur atas dan struktur bawah, laporan perhitungan analisis MEP, dan laporan lain yang berkaitan dengan perencanaan stadion.

Keempat, gambar as build drawing (arsitektur, struktur dan drawing). 

Kelima, Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Izin mendirikan bangunan.

Keenam, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketujuh, dokumen SOP operasi dan pemeliharaan stadion.

Kedelapan, hasil uji commissioning stadion (CCTV, sound systems/public address system, lampu lapangan).

Kesembilan, analisis perkuat ketahanan gempa dan penentuan beban gempa desain yang digunakan dalam analisis gempa terakhir.

Kesepuluh, data penyelidikan tanah.

Kesebelas, dokumen lain yang berhubungan dengan stadion.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved