Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Awal Mula Kuasa Hukum Bharada E Curiga Susi Beri Kesaksian Bohong, Bakal Senasib Putri Candrawathi?

ART Ferdy Sambo, Susi dan Kodir dikabarkan kerap kali berbelit-belit dan mengubah keterangannya sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan berencana

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
ART Ferdy Sambo, Susi. Pengacara Bharada E Ronny Talapessy menduga bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah menyiapkan skenario khusus untuk kesaksian seluruh Asisten Rumah Tangganya (ART) di pengadilan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengacara Bharada E Ronny Talapessy menduga bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah menyiapkan skenario khusus untuk kesaksian seluruh Asisten Rumah Tangganya (ART) di pengadilan.

Pasalnya, ART Ferdy Sambo, Susi dan Kodir dikabarkan kerap kali berbelit-belit dan mengubah keterangannya sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ditambah kata Ronny para asisten rumah tangga Sambo itu terciduk sedang menyusun skenario atas jawaban yang akan diberikan dalam berita acara pemeriksaan.

Ronny membeberkan kejadian satu bulan lalu yang menurutnya lucu ketika di Bareskrim dan menjadi awal mula kecurigaan skenario itu ada.

Saat itu, ada pemeriksaan saksi-saksi Ferdy Sambo.

Ronny menceritakan bahwa para saksi tersebut berkumpul di lobi sebelum diperiksa. Ada salah satu rekan Ronny yang tidak dikenal oleh para ART itu, kebetulan lewat dan mendengar percakapan 'nanti sampaikan bahwa ini isolasi itu di Duren Tiga'.

Itu kecurigaan yang mulai dirasa pada awal penyidikan. Saat berkas dibaca, ternyata benar, Susi, Kodir dan semua ART Sambo berbicara hal sama.

Ronny menegaskan bahwa orang yang mengarahkan keterangan kepada para ART Ferdy Sambo bukanlah polisi.

Setelah diduga diarahkan, ART Ferdy Sambo disinyalir menyesuaikan dengan keterangan mereka masing-masing. Ronny menilai keterangan saksi yang telah diatur atau diarahkan itu merupakan sesuatu yang salah.

Minta Susi Dipidana

Ronny Talapessy merasa bahwa ART Ferdy Sambo, Susi telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.

Diketahui, Susi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah dan berbelit, Susi dinilai telah memberikan kesaksian palsu selama proses persidangan.

"Saudara saksi, coba lihat ke sini, lihat Richard," kata Ronny di persidangan.

Ronny lantas bertanya kepada Susi terkait dengan keterangannya di persidangan. 

"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa memberatkan Richard?," sambung dia.

Kepada Majelis Hakim, Ronny meminta agar saksi Susi dijatuhkan pidana.

Menurutnya, Susi bisa dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu juga pasal 242 KUHAP.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," kata dia.

Kesaksian Tak Masuk Akal

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan benar-benar dibuat geram dengan keterangan saksi Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut, cerita Susi tidak masuk akal saat menemukan majikannya, Putri Candrawathi, tergeletak di kamar mandi di rumah Magelang, Jawa Tengah.

"Tergeletak di kamar mandi, saya teriak minta tolong sama om Kuat, om tolong om, ibu sudah mulai teriak-terial. Ibu berkata jangan om Yosua," kata Susi di ruang sidang utama.

"Saya belum tanya Yosua loh, kok tiba-tiba saudara sudah ngomong Yosua," ujar Hakim Wahyu.

Susi melanjutkan, saat itu Yosua hendak naik ke lantai dua untuk menolong Putri Candrawathi namun dihalau Kuat Maruf.

"Saya di kamar mandi masih sama ibu, 'udah om jangan ribut tolongin ibu dulu. Lalu sama om Kuat bantu ibu memapah ke kamar ibu," tutur Susi.

"Saya mau tanya sama saudara, masuk akal nggak sih cerita saudara ini?" tanya Hakim Wahyu.

"Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini gitu loh, saudara anggap kami ini bodoh?" ucap Hakim.

Selama persidangan, Susi kerap memberikan jawaban tidak tahu termasuk saat ditanya seberapa sering Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tinggal di rumah pribadi di Jalan Saguling III

Ia juga menjawab tidak tahu ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya tentang perbaikan CCTV.

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?" kata Hakim Wahyu.

Hakim kemudian memperingatkan Susi untuk memberikan keterangan yang konsisten.

Hakim Wahyu mengatakan, Susi dapat terancam hukuman pidana jika memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," ujar Hakim.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Diduga Beri Kesaksian Palsu, Kuasa Hukum Bharada E Minta Susi ART Ferdy Sambo Dipidana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved