Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Awal Mula Kuasa Hukum Bharada E Curiga Susi Beri Kesaksian Bohong, Bakal Senasib Putri Candrawathi?

ART Ferdy Sambo, Susi dan Kodir dikabarkan kerap kali berbelit-belit dan mengubah keterangannya sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan berencana

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
ART Ferdy Sambo, Susi. Pengacara Bharada E Ronny Talapessy menduga bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah menyiapkan skenario khusus untuk kesaksian seluruh Asisten Rumah Tangganya (ART) di pengadilan. 

"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa memberatkan Richard?," sambung dia.

Kepada Majelis Hakim, Ronny meminta agar saksi Susi dijatuhkan pidana.

Menurutnya, Susi bisa dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu juga pasal 242 KUHAP.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," kata dia.

Kesaksian Tak Masuk Akal

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan benar-benar dibuat geram dengan keterangan saksi Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut, cerita Susi tidak masuk akal saat menemukan majikannya, Putri Candrawathi, tergeletak di kamar mandi di rumah Magelang, Jawa Tengah.

"Tergeletak di kamar mandi, saya teriak minta tolong sama om Kuat, om tolong om, ibu sudah mulai teriak-terial. Ibu berkata jangan om Yosua," kata Susi di ruang sidang utama.

"Saya belum tanya Yosua loh, kok tiba-tiba saudara sudah ngomong Yosua," ujar Hakim Wahyu.

Susi melanjutkan, saat itu Yosua hendak naik ke lantai dua untuk menolong Putri Candrawathi namun dihalau Kuat Maruf.

"Saya di kamar mandi masih sama ibu, 'udah om jangan ribut tolongin ibu dulu. Lalu sama om Kuat bantu ibu memapah ke kamar ibu," tutur Susi.

"Saya mau tanya sama saudara, masuk akal nggak sih cerita saudara ini?" tanya Hakim Wahyu.

"Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini gitu loh, saudara anggap kami ini bodoh?" ucap Hakim.

Selama persidangan, Susi kerap memberikan jawaban tidak tahu termasuk saat ditanya seberapa sering Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tinggal di rumah pribadi di Jalan Saguling III

Ia juga menjawab tidak tahu ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya tentang perbaikan CCTV.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved