Narkotika
Sembunyikan 200 Butir Pil Ekstasi di Dus, Warga Parepare Ditangkap di Sidrap
Dia ditangkap di Desa Allakuang, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Jumat (11/11/2022) pukul 02.30 Wita.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muh. Irham
SIDRAP, TRIBUN-TIMUR.COM - Satnarkoba Polres Sidrap menangkap pengedar narkoba jenis pil ekstasi berinisial RH (29). RH merupakan warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Dia ditangkap di Desa Allakuang, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Jumat (11/11/2022) pukul 02.30 Wita.
Dari tangan RH, polisi menyita barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir.
Hal itu dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah saat press rilis pengungkapan kasus narkoba di Aula Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, No 1 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Selasa (15/11/2022).
Erwin mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir.
"Tim SatNarkoba kami berhasil menangkap pengedar pil ekstasi dengan barang bukti 200 butir. Pelaku berdomisili di Kota Parepare,"ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengaku, bahwa pelaku sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di sebuah dus bekas merek Cosmos.
"Setelah diperiksa dan digeledah, ditemukan 200 butir ekstasi warna hijau tua yang siap edar," katanya.
Adapun harga jual pil ekstasi tersebut mencapai Rp200 juta.
"1 butir pil ekstasi ini dijual Rp1 juta. Jika diakumulasikan, mencapai Rp200 juta," tyturnya.
Atas perbuatannya tersebut, RH dijerat pasal 114 ayat 2 serta pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar," imbuhnya. (*)