Penyandang Disabilitas
DPRD Siapkan Rancangan Perda Bagi 400 Penyandang Disabilitas di Parepare
Sosialisasi dilakukan di Cafe Teras Empang, Jl Bau Massepe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Penulis: M Yaumil | Editor: Muh. Irham
PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - YLP2M bersama DPRD melakukan dengar pendapat sekaligus sosialisasi terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk penyandang disabilitas.
Sosialisasi dilakukan di Cafe Teras Empang, Jl Bau Massepe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Ketua Komisi I DPRD, Kaharuddin Kadir mengatakan ada 400 penyandang disabilitas yang butuh perhatian.
Disabilitas disini terdiri dari bebrbagai macam yang harus diberikan fasilitas yang sesuai.
Khususnya fasilitas di sektor pelayanan kesehatan, pelayanan publik, dan pendidikan.
"Ternyata ada 400 lebih disabilitas di 22 kelurahan. Saya kira dengan fakta ini kita harus melahirkan perlindungan tentang disabilitas," katanya, Selasa (15/11/2022) siang.
"Itu penting sekali diadvokasi buat mereka penyandang disabilitas karena mereka juga warga Parepare butuh perhatian," tambahnya.
Kota ini harus peduli terhadap penyandang disabilitas.
Dengan adanya Perda ini nantinya, kota ini menjadi ramah bagi penyandang disabilitas.
Yang diatur dalam Perda, kata Kaharuddin adalah hak-hak disabilitas serta kewajiban pemerintah.
"Yang namanya penyandang disabilitas pasti terbatas kalau mau ke puskesmas, transportasinya, gerakannya, apalagi ekonominya," jelasnya.
"Di situ pemerintah harus siapkan kalau perlu dijemput di rumahnya setelah berobat diantar pulang lagi," ujar Kahar.
Selain itu, pemerintah juga wajib mendaftarkan penyandang disabilitas ke dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial).
"Ini penting karena banyak juga disabilitas yang tidak terdaftar. Artinya kepedulian kita bagi penyandang disabilitas harus lebih," imbuhnya.
Ketua YLP2M, Abdul Samad mengatakan kegiatan tersebut merupakan monitoring.