Cerita Bharada E 2 Kali Ganti Pengacara, Ternyata Ada Sosok Pilihan Ferdy Sambo
Bharada E menolak pengacara pertama karena masih memakai skenario awal Ferdy Sambo.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah dua ganti pengacara.
Pengacara pertama yang disiapkan Ferdy Sambo ditolak Brahada Eliezer.
Bharada E tak mau ikuti skenario yang disusun Ferdy Sambo lagi dan memutuskan berkata jujur.
Kepada Ronny Talapessy, Bharada E mengungkap semua alasannya untuk berganti pengacara.
Kuasa hukum yang pertama kali mendampingi Eliezer setelah ditetapkan sebagai tersangka adalah Andreas Nahot Silitonga.
Andreas mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Eliezer dengan mengajukan surat pemberitahuan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Sabtu (6/8/2022).
Bharada E menolak pengacara pertama karena masih memakai skenario awal Ferdy Sambo.
Ronny mengatakan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, Eliezer mengalami pergulatan batin.
Namn akhirnya membuatnya membongkar semua peristiwa sebenarnya kepada penyidik dan berbalik membantah skenario yang disusun oleh atasannya saat itu, Ferdy Sambo.
Setelah Andreas mengundurkan diri, kata Ronny, Eliezer yang ketika itu sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri tidak mempunyai kuasa hukum.
Menurut Ronny, setelah itu penyidik hendak memeriksa Eliezer untuk dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Akan tetapi, proses pemeriksaan Eliezer saat itu sempat tidak bisa dilakukan karena dia tidak mempunyai kuasa hukum.
Akhirnya saat itu Deolipa Yumara ditunjuk menjadi kuasa hukum Eliezer.
Namun, menurut Ronny, saat itu Eliezer hanya didampingi Deolipa selama satu hari. Selebihnya tidak didampingi.
Pengacara kedua ini juga Bharada E mengaku tidak nyaman.
Alhasil, Eliezer saat itu disebut memutuskan mencabut kuasa kepada Deolipa dan menunjuk Ronny sebagai pengganti.
Ronny merupakan kuasa hukum ketiga yang mendampingi Eliezer sejak penyidikan hingga sidang.
Dia mengatakan, keluarga Eliezer yang menghubunginya untuk meminta bantuan buat membela anaknya dalam kasus itu.
Menurut Ronny, dia bersedia menjadi kuasa hukum Eliezer tanpa dibayar (prodeo) dengan sebuah alasan.
Ia melihat Richard Eliezer ini dalam posisi saksi paling lemah.
Kemudian background-nya orangtuanya hidupnya berkecukupan.
Itu yang membuat Ronny merasa terpanggil dan soal bayaran, ia mengaku sudah terbiasa mengurus kasus prodeo atau tanpa bayaran.
Alasan Ronny Talapessy
Advokat Ronny Talapessy membeberkan alasan mengapa dia mau menjadi penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), secara prodeo atau tidak menerima bayaran.
"Kami memang kan terpanggil ya. Saya melihat Richard Eliezer ini dalam posisi saksi paling lemah, kemudian background-nya orangtuanya hidupnya berkecukupan," kata Ronny saat diwawancara Budiman Tanuredjo dalam program Back to BDM di Kompas.id, seperti dikutip pada Senin (14/11/2022).
"Itu yang membuat panggilan kami, dan kami sudah terbiasa kalau ngurusin kasus prodeo," sambung Ronny.
Ronny mengatakan, dia dan rekan-rekan advokat di firma hukumnya memang kerap menangani perkara secara prodeo.
"Sebelumnya dulu kita juga pernah pegang kasus prodeo kan, dan itu sudah terbiasa buat kami karena ini bagian dari pelayanan kami juga. Saya dan teman ya. Jadi tidak masalah kalau prodeo," ucap Ronny.
Menurut Ronny, soal biaya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Eliezer saat dalam proses penyidikan hingga persidangan saat ini bisa terpenuhi dari subsidi penanganan perkara lain secara profesional.
"Ya kita subsidi silang dari kasus yang profesional, dan itu selalu di kantor saya ya seperti itu. Kita selalu ada kasus yang prodeo. Kebetulan kasus ini menarik perhatian publik," papar Ronny.
Menurut surat dakwaan, Eliezer mengetahui rencana Sambo untuk menghabisi Yosua yang dituduh melecehkan istrinya.
Sambo lebih dulu meminta Ricky menembak Yosua saat di Jakarta pada 8 Juli 2022, setelah kembali dari Magelang.
Akan tetapi, menurut dakwaan, Ricky menyatakan tidak sanggup menembak Yosua karena tidak siap mental.
Sambo kemudian meminta Ricky untuk membantu jika Yosua melawan saat akan dihabisi. Setelah itu, Sambo meminta Ricky memanggil Richard Eliezer.
Pada saat itu Ricky disebut tidak berupaya mencegah Eliezer untuk menolak permintaan Sambo untuk menghabisi Yosua.
Saat dipanggil Sambo, Eliezer menyatakan sanggup menembak Yosua.
Ricky dan Eliezer juga ikut ke tempat kejadian perkara di rumah dinas Sambo yang beralamat di Kompleks Polri nomor 46 Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Alhasil, Yosua tewas akibat ditembak Eliezer dan Sambo di rumah dinas itu.
Eliezer disebut melepaskan 3 atau 4 kali tembakan atas perintah Sambo.
Saat Yosua tengah mengerang kesakitan dan sekarat usai ditembak Eliezer, Sambo disebut melepaskan sebuah tembakan ke arah belakang kepala sebelah kiri hingga menewaskan ajudannya itu.
Berbarengan di Pengadilan Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Eliezer adalah satu-satunya terdakwa dalam perkara itu yang menyandang status sebagai justice collaborator, atau pihak yang bekerja sama membantu mengungkap tindak pidana.
Sidang para terdakwa pada pekan ini ditunda dengan alasan bertepatan dengan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi G20 dan evaluasi oleh pengadilan serta kejaksaan. (*)