Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Lengkap dan Tarif Selebgram Muda Makassar Terungkap, Pesan WA Jadi Bukti Prostitusi

Usia DIniasial DNN dan PI juga masih muda. Usia baru DN 23 tahun dan PI 20 tahun. Usia muda tersebut membuatnya pasang tarif relatif mahal.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Selebram Makassar ditangkap gara-gara terlibat prostitusi online.Inisial DN dan PI diamankan Tim Reserse Mobile Kepolisian Daerah atau Resmob Polda Sulsel saat menggelar razia di hotel berbintang. 

“Kemudian anggota Sat Resmob langsung bergegas ketempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Ijas, F alias Cempreng dan DN,” jelas Kompol Dharma.

Hukum Prostitusi Online

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan.

Berbagai peraturan perundang-undangan telah dikeluarkan untuk menangani prostitusi.

Berikut beberapa peraturan perundang-undangan terkait prositusi di Indonesia dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com:

1. KUHP Praktik Prostitusi

Aturan terkait praktik prostitusi telah dituangkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa Pasal yang mengatur dan berkaitan dengan prostitusi.

Pasal tersebut yakni Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 506, dan Pasal 284 yang bisa digunakan untuk kasus tertentu.

Pasal 295 mengancam orang yang menyebabkan, menghubungkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa dengan orang lain dan menjadikan perbuatan itu sebagai pencarian.

Orang yang bisa dikategorikan sebagai muncikari tersebut dapat diancam pidana penjara selama lebih dari lima tahun.

Pasal 296 juga menjerat para muncikari yang mengadakan atau menyediakan jasa prostitusi orang dewasa.

Pasal tersebut berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, kecuali Pasal 303 Ayat 1 dan Ayat 2, 303 bis Ayat 1 dan Ayat 2, dilipatgandakan jadi seribu kali.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved