Verifikasi Administrasi
KPU Makassar Verifikasi Administrasi 5 Parpol yang Menang Gugatan
KPU Kota Makassar kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap lima partai politik.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap lima partai politik.
Lima parpol tersebut sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI pada 14 Oktober lalu.
Parpol tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Selanjutnya Partai Republik, Partai Republik Satu, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Belakangan, parpol tersebut melayangkan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Pemilu).
Bawaslu kemudian mengabulkan gugatan tersebut.
Meski demikian, kelima parpol ini tak serta diloloskan, mereka tetap menjalani tahapan dan melengkapi persyaratan administrasinya.
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan tahapan verifikasi administrasi parpol tersebut sedang berjalan.
"Jadi sekarang ada dua tahapan uang dijalankan KPU, pertama verifikasi faktual delapan parpol, kedua verifikasi administrasi parpol yang menang gugatan," ucap Gunawan kepada Tribun-Timur.com, Minggu (13/11/2022).
Lima parpol tersebut diberi waktu tambahan untuk merampungkan persyaratan yang belum dipenuhi.
Selanjutnya, KPU akan kembali mengumumkan apakah partai tersebut memenuhi syarat untuk lanjut ke tahapan berikutnya atau tidak.
"Setelah perbaikan kami akan mengecek kembali khususnya data baru yang masuk di verifikasi administrasi," ujarnya.
Jika memenuhi syarat, mereka akan mengikuti tahapan verifikasi faktual.
KPU akan mendatangi kantor parpol tersebut dengan memeriksa kelengkapan struktur partai.
Kemudian anggota dari parpol tersebut akan didatangi kediamannya untuk menguji kebenaran data yang dimasukkan.(*)