Badan Ad Hoc
Ingin Daftar sebagai Badan Ad Hoc, Cek Website dan Medsos KPU Barru Agar Tidak Ketinggalan Informasi
Pendaftaran dilakukan dengan mengunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Penulis: Darullah | Editor: Muh. Irham
BARRU, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran Badan Ad hoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pendaftaran dilakukan dengan mengunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Komisioner KPU Barru devisi sosialisasi dan Partisipasi Masyarkat, Lilis Suryani mengatakan pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, pendaftaran badan Ad Hoc dilakukan secara manual.
Proses pendaftarannya juga masih dilakukan secara tatap muka dengan datang ke titik pendaftaran baru dilayani.
"Tapi kali ini pendaftaran badan Ad Hoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara online, yang direncanakan menggunakan aplikasi SIAKBA," kata Lilis kepada TribunBarru.com, Senin (14/11/2022).
SIAKBA merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses administrasi anggota KPU dan badan Ad Hoc.
Menurutnya SIAKBA juga digunakan sebagai pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.
Artinya siapapun calon yang berminat harus membuat akun SIAKBA.
Dalam penggunaannya, untuk mengunggah dokumen SIAKBA dapat dioperasikan oleh penguna yang telah terdaftar dalam sistem maupun bagi yang tidak terdaftar.
"Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara," jelasnya.
"Diharapkan dengan pemanfaatan teknologi tersebut dapat lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten," harapnya.
Sementara PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pilkada di tingkat kecamatan.
Sedangkan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahana atau desa.
Pihaknya memaparkan pendaftaran hingga pembentukan PPK maupun PPS masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis KPU pusat.
Pendaftaran tersebut kemungkinan akan dimulai pada 20 November 2022 ini.