Ismail Bolong
Intip Gaji Bintara Polisi, Aiptu Ismail Bolong Sumbang Masjid Rp1 Miliar di Bone
Sukses di tanah rantau, Ismail Bolong tidak melupakan membangun kampung halamannya, Kabupaten Bone.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE -- Aiptu (purn) Ismail Bolong ikut membantu pembangunan proyek masjid di kampung halamannya.
Ismail Bolong adalah polisi asal Dusun Pajalele, Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Ia merantau meninggalkan kampung halaman ke Kalimantan sejak lulus pendidikan SMA pada 1996 silam.
Sukses di tanah rantau, Ismail Bolong tidak melupakan kampung halamannya, Kabupaten Bone.
Di kampung halaman, mantan personel Satuan Intelkam Polresta Samarinda dikenal sebagai sosok dermawan.
Warga sekitar mengenal Ismail Bolong sering membantu urusan sesama dan di jalan agama.
Salah satu bukti kedermawanan Ismail Bolong adalah menyumbang Rp 25 juta di Masjid Jami Nurul Mu'minin di Dusun Pajalele, Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Masjid ini hanya berjarak sekitar 200 meter dari rumah orangtuanya di kampung itu.
Haji Syamsuddin, kakak ipar Ismail Bolong mengatakan, sumbangan itu diberikan sekitar 2 atau 3 tahun lalu.
Dia tak ingat persis bulan dan tanggal uang sumbangan ditransfer dari Ismail Bolong di Kalimantan.
"Dipakai beli tegel," ujar Haji Syamsuddin setelah menunaikan shalat lohor berjamaah di Masjid Jami Nurul Mu'minin.
Lantai Masjid Jami Nurul Mu'minin kini telah dipasangi granit ukuran 60x60 cm.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika sebenarnya Ismail Bolong punya rencana besar terhadap pembangunan Masjid Jami Nurul Mu'minin.
"Pernah bilang mau renovasi masjid ini," kata Haji Syamsuddin, suami Hajjah Hadeyana.
Hajjah Hadeyana adalah anak kedua pasangan Haji Bolong dan Hajjah Hani.
Haji Bolong merupakan ayah kandung Ismail Bolong.
Dulu, Haji Bolong merupakan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Jami Nurul Mu'minin.
Selain menyumbang di masjid dekat rumah orangtuanya, Ismail Bolong juga menyumbang untuk proyek renovasi total Masjid Istiqbal, Sibulue.
Masjid Istiqbal adalah masjid terbesar di Kecamatan Sibulue yang berada di Kelurahan Maroanging.
Nilai sumbangan Ismail Bolong di masjid ini fantastis, Rp 500 juta dari Rp 1 miliar yang direncanakan.
"Sudah ditransfer ke rekening masjid Rp 500 juta. Awalnya Rp 1 miliar, tapi yang namanya sumbangan kita tidak bisa paksakan orang," tutur Ketua Dewan Pengurus Masjid Istiqbal sekaligus Lurah Maroanging, Muh Tahir.
Catatan dari pengurus masjid, Ismail Bolong menjadi donatur terbesar dalam proyek renovasi.
Muh Tahir menyebut, proyek ini membutuhkan anggaran (budget) senilai Rp 2,7 miliar agar bisa rampung dan kembali bisa digunakan shalat berjamaah oleh warga masyarakat Sibulue.
Ismail Bolong pulang kampung sekaligus datang menyerahkan uang sumbangannya pada akhir Maret 2022 lalu, sebelum Ramadhan 2022.
Di laman resmi Kanwil Kementerian Agama ( Kemenag ) Sulsel, termuat rilis seremoni penyerahan uang sumbangan itu.
Seremoni penyerahan berlangsung pada Selasa, 29 Maret 2022.
Turut hadir, Camat Sibulue Andi Zainal Wahyudi, Muh Tahir, Staf Administrasi KUA Kec Sibulue Mirawati, mantan Ketua DPRD Kota Balikpapan Burhanuddin Solong, tokoh masyarakat, tokoh agama, beserta jamaah Masjid Istiqbal.
"Menurut informasi yang disampaikan oleh Andi Zainal Wahyudi yang juga merupakan sosok penting dibalik terlaksananya Renovasi Masjid Istiqbal tersebut bahwa Ismail sudah menggelontorkan dana sebanyak Rp 500.000.000,00 untuk renovasi masjid yang letaknya di Kel. Maroanging tersebut dan tak tanggung-tanggung kubah masjid Istiqbal yang saat ini dipesan di Surabaya oleh Dewan Pengurus Masjid seharga Rp 400.000.000,00 sudah di pastikan kembali akan dibayarkan olehnya."
Demikian penggalan rilis di laman resmi Kanwil Kemenag Sulsel.
Nilai sumbangan Ismail Bolong jauh dari nilai gaji seorang polisi pangkat bintara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pangkat terakhir Ismail Bolong di kepolisian adalah Aiptu.
Dia resmi mengundurkan diri per Juli 2022, sementara pengunduran dirinya diajukan pada Februari 2022.
Muh Tahir juga menceritakan, Ismail Bolong mau memberikan sumbangan ratusan juta karena jasa Bupati Bone, Andi Fahsar Padjalangi.
"Ceritanya, Pak Bupati kumpulkan orang-orang Bone yang sukses di perantauan. Lalu mereka ajak untuk ikut berkontribusi membangun daerah. Dipanggillah Camat Sibulue dan Pak Camat sampaikan kalau ada masjid mau dibangun. Pak Ismail pun bersedia memberikan sumbangan," tutur Muh Tahir saat ditemui seusai shalat ashar di Masjid Nurul Ikhlas, di Kelurahan Maroanging.
Selama proses renovasi Masjid Istiqbal, jamaah pindah shalat ke Masjid Nurul Ikhlas.
"Sudah hampir 1 minggu (pindah shalat) di sini," kata Muh Tahir.
Daftar Besaran Gaji Polisi dari Perwira Tinggi Hingga Pangkat Rendah
Lalu, berapa gaji polisi di luar tunjangan, dari mulai pangkat tamtama hingga perwira tinggi level jenderal polisi?
Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):
Golongan I hingga IV
1. Golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3.Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan kinerja Polri
Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.
Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.
Untuk level Kapolres dengan pangkat AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11.
Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9.
Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5.
Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.
Lalu di kepangkatan tamtama, pangkat Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.
Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000