Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ismail Bolong

Intip Gaji Bintara Polisi, Aiptu Ismail Bolong Sumbang Masjid Rp1 Miliar di Bone

Sukses di tanah rantau, Ismail Bolong tidak melupakan membangun kampung halamannya, Kabupaten Bone.

Editor: Ari Maryadi
Sanovra Jr Tribun Timur
Proyek Masjid Istiqbal di Kelurahan Maroanging Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone. Aiptu Ismail Bolong ikut menyumbang proyek masjid ini, nilalinya Rp 500 juta dari Rp 1 miliar yang direncanakan. (Sanovra Jr Tribun Timur) 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pangkat terakhir Ismail Bolong di kepolisian adalah Aiptu.

Dia resmi mengundurkan diri per Juli 2022, sementara pengunduran dirinya diajukan pada Februari 2022.

Muh Tahir juga menceritakan, Ismail Bolong mau memberikan sumbangan ratusan juta karena jasa Bupati Bone, Andi Fahsar Padjalangi.

"Ceritanya, Pak Bupati kumpulkan orang-orang Bone yang sukses di perantauan. Lalu mereka ajak untuk ikut berkontribusi membangun daerah. Dipanggillah Camat Sibulue dan Pak Camat sampaikan kalau ada masjid mau dibangun. Pak Ismail pun bersedia memberikan sumbangan," tutur Muh Tahir saat ditemui seusai shalat ashar di Masjid Nurul Ikhlas, di Kelurahan Maroanging.

Selama proses renovasi Masjid Istiqbal, jamaah pindah shalat ke Masjid Nurul Ikhlas.

"Sudah hampir 1 minggu (pindah shalat) di sini," kata Muh Tahir.

Daftar Besaran Gaji Polisi dari Perwira Tinggi Hingga Pangkat Rendah

Lalu, berapa gaji polisi di luar tunjangan, dari mulai pangkat tamtama hingga perwira tinggi level jenderal polisi?

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

Golongan I hingga IV

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved