Hanya karena Diteriaki 'Weh' Warga Penjual Ikan di Pinrang Parangi Rekannya
Dikatakan, saat depan Pasar Sentral, ia mengaku diteriaki oleh korban BT dengan kata "Weh".
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Terduga pelaku pemarangan di Pasar Sentral, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diperiksa intensif di Satreskrim Polres Pinrang, Jumat (11/11/2022).
Terduga pelaku berinisial AS (38) bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Sentral.
Dihadapan penyidik, AS menceritakan kronologi kenapa ia bisa memerangi rekannya yang juga penjual ikan di Pasar Sentral. Diketahui, korbannya berinisial BT (42).
"Saya jual ikan di Pasar Sentral jam 04.00 Wita Subuh sampai 08.00 Wita. Kemudian saya pulang ke rumah makan. Setelah makan, saya keluar mau ke Kampung Marawi tapi saya lewat Jalan Bandang, depan pasar dulu," kata AS.
Dikatakan, saat depan Pasar Sentral, ia mengaku diteriaki oleh korban BT dengan kata "Weh".
" Dia teriaki saya "Weh". Trus matanya melotot. Jadi saya balas dengan melotot juga dan bilang kenapa. Dia juga coba pukul ke arah wajah saya, tapi saya berhasil menghindar," tuturnya.
AS mengaku tersulut tersinggung, ia kemudian turun dari motornya dan mencabut parangnya dan langsung memarangi korban.
"Saya juga tidak tahu kenapa. Saya emosi waktu itu. Tidak ada mi' saya pikir jadi langsung saya parangi," tuturnya.
Dihadapan penyidik, AS mengakui perbuatannya dan menyesal telah menganiaya korban dengan sebilah parang.
"Iya, saya akui saya salah. Saya menyesal karena tersulut emosi," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis mengatakan terhadap pelaku penganiayaan berat diterapkan pasal 351 KHUP Ayat 2.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ucapnya.
Muhalis menuturkan, saat ini korban BT dirawat intensif di RSUD Lasinrang Pinrang.
"Korban mengalami luka sabetan parang di lengan, kedua tangan dan jari-jarinya," ujarnya.
Kondisi Korban