Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gelar Penguatan Pengadaan, Sekjen Kemenkumham: Pelaku PBJ Harus Berakhlak dan Berintegritas

Kanwil Kemenkumham Sulsel mengikuti penguatan Penguatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2023.

Tayang:
DOK KEMENKUMHAM
Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak saat mengikuti Penguatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang diadakan secara virtual melalui ruang rapat Kakanwil, Kamis (10/11). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti Penguatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2023.

Yang diadakan secara virtual oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, melalui ruang rapat Kakanwil, Kamis (10/11).

“Prinsip untuk tidak korupsi harus diterapkan dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa. Mimpi korupsi saja tidak boleh, apalagi melakukan korupsi tersebut,” ujar Komjen Pol. Andap dalam arahannya.

“Jaga amanah dalam menjalankan tugas jangan sampai anda melakukan hal-hal yang tidak semestinya ataupun mengarah ke perilaku korupsi. Ketika anda berbuat, anda harus berani bertanggungjawab,” tambahnya

Lebih lanjut, Komjen Pol. Andap juga mengingatkan agar pelaku pengadaan dan pihak yang terlibat wajib berakhlak dan berintegritas.

“Apabila terdapat permasalahan terkait pengadaan barang/jasa dapat mengajukan permohonan layanan clearing house PBJ kepada Ka UKPBJ,” jelas Andap

Kemudian terkait aksi afirmasi produk dalam negeri tahun 2023, Konjem Pol. Andap menyampaikan, di tahun 2023, belanja produk impor maksimal 5 persen dari total anggaran PBJ.

Dan hanya produk impor yang telah ditetapkan oleh Menkumham yang dapat dibelanjakan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Novoita Almaris menyampaikan evaluasi pelaksanaan PBJ.

Sementara itu dalam keterangannya usai mengikuti kegiatan, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak meminta jajarannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Tak hanya itu, ia juga berpesan terkait apa yang disampaikan oleh Sekjen dalam arahannya harus di pedomani agar pelaku PBJ Kanwil Sulsel bekerja secara professional dan berintegritas sehingga terhindar dari perilaku–perilaku menyimpang.(adv\reskyamaliah).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved