Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ismail Bolong

Respon Ferdy Sambo Soal Isu Setoran Dana Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Benarkah Terima Uang Rp6 M?

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merespons soal dugaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebesar Rp6 M dari Ismail Bolong.

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Ferdy Sambo dan Agus Andrianto. Respon Ferdy Sambo soal setoran uang Rp6 M ke Agus Andrianto. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merespons soal dugaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima uang hasil penambangan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Komjen Agus Andrianto disebut menerima uang Rp6 M hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Ferdy Sambo disebut pernah menelusuri dugaan pelanggaran etik terkait setoran dana ilegal tersebut saat masih bertugas di Propam Polri. 

Meski demikian, Sambo hanya menjawab singkat ketika ditanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

"Tanyakan ke pejabat yang berwenang," jawab Sambo, Selasa (8/11/2022).

Pengakuan Ismail Bolong

Ismail Bolong akhirnya meminta maaf ke Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto usai videonya viral.

Ismail Bolong mengaku video yang beredar direkam Februari 2022 disalah satu hotel di Balikpapan.

Pada video tersebut, Ismail Bolong, mengaku telah menyetor Rp 6 miliar dari hasil penjualan dan pengepulan batu bara ilegal.

"Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ismail Bolong.

Belakangan, Ismail Bolong menarik ucapannya itu. Ia mengaku terpaksa membuat testimoni soal setoran sampai viral karena mendapat intimidasi dari enam orang utusan Mabes Polri.

Soal bisnis tambang ilegal, IsmaiI Bolong tak menampiknya.

Tambang batu bara itu dikelola Ismail Bolong seorang diri di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam video yang beredar, Ismail Bolong menjadi pengepul dan meraup untung dari penjualan konsesi tambang batu bara ilegal kisaran Rp 5 sampai Rp 10 miliar setiap bulan.

Keuntungan itu ia dapat sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved