Ismail Bolong
Jenderal Andika Bertindak Saat Tahu Oknum TNI Intervensi Tambang Ilegal Kaltim, Polri Tolak Bicara
Jenderal Andika Perkasa berjanji akan menelusuri adanya keterlibatan oknum TNI dalam tambang ilegal di Kalimatan Timur.
TRIBUN-TIMUR.COM - "Terima kasih infonya. Akan saya telusuri dulu masalahnya," kata Panglima TNI Jenderal Andika ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (7/11/2022)
Jenderal Andika Perkasa berjanji akan menelusuri adanya keterlibatan oknum TNI dalam tambang ilegal di Kalimatan Timur.
Tambang batu bara ilegal di Kalimantan trending setelah Ismail Bolong mengaku menyetor uang miliaran rupiah ke petinggi Polri.
Setelah pengakuan Ismail Bolong, kini beredar salinan dokumen berjudul Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) berkop surat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Divisi Profesi dan Pengamanan.
LHP tersebut trending di media sosial, Twitter.
Pada salinan dokumen tersebut tertera klasifikasi rahasia.
Tiga salinan dokumen tersebut diunggah akun Twitter @BosPurwa pada 6 November 2022.
Pada salinan dokumen pertama yang diunggah tertera nomor dokumen R/1253/IV/WAS/.2.4.2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022.
Kemudian pada salinan dokumen ketiga yang diunggah tertera tanda tangan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.
Terdapat tiga poin kesimpulan pada salinan dokumen ketiga tersebut.
Satu di antaranya menyatakan terkait adanya intervensi unsur TNI.
"Bahwa di wilkum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal selain itu adanya kedekatan Sdri. TAN PAULIN dan Sdri LENY dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres;" tulis salinan dokumen tersebut.
Tribunnews.com masih mencoba mengkonfirmasi kebenaran salinan dokumen tersebut kepada Mabes Polri.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga menanggapi hal tersebut.
Tanggapan Mabes Polri