Siapa Tan Paulin? Namanya Terseret di Dokumen Berkop Mabes Polri Sebut TNI Intervensi Tambang Ilegal
Jenderal Andika Perkasa akan menelusuri dugaan adanya anggota TNI terlibat tambang ilegal di Kalimantan Timur.
TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa Tan Paulin pengusaha batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Nama Tan Paulin ikut disebut dalam dokumen berjudul Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang beredar di Twitter.
Selain Tak Paulin, juga nama Leny ikut disebut dalam dokumen rahasia Polri yang beredar di publik.
Dokumen yang beredar tertera klasifikasi rahasia berkop surat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Divisi Profesi dan Pengamanan di media sosial Twitter.
Tiga salinan dokumen beredar berawal dari unggahan akun Twitter @BosPurwa pada 6 November 2022.
Pada salinan dokumen pertama yang diunggah tertera nomor dokumen R/1253/IV/WAS/.2.4.2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022.
Kemudian pada salinan dokumen ketiga yang diunggah tertera tanda tangan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.
Terdapat tiga poin kesimpulan pada salinan dokumen ketiga tersebut.
Satu di antaranya menyatakan terkait adanya intervensi unsur TNI.
"Bahwa di wilkum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal selain itu adanya kedekatan Sdri. TAN PAULIN dan Sdri LENY dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres;" tulis salinan dokumen tersebut.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga menanggapi hal tersebut.
"Terima kasih infonya. Akan saya telusuri dulu masalahnya," kata Andika ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (7/11/2022).
Siapakah Tan Paulin?
Dilansir TribunKaltim.co dari YouTube Channel DPR RI, sebutan Ratu Batunara dan Tan Paulin mencuat setelah disebut oleh Muhammad Nasir.
Awalnya, Muhammad Nasir berbicara terkait pengawasan tambang batu bara.
"Masalah pengawasan tambang juga, saya nggak tahu Inspektur ini di mana? Batu kita hilang terus. Dan sampai ada disebut-sebut Ratu Batubara, tapi nggak ditangkap-ditangkap ini orang," kata Muhammad Nasir.
Muhammad Nasir sempat lupa siapa namanya.
"Ada namanya, siapa tadi," katanya sembari meraih telepon selulernya.
Setelah membuka telepon selulernya, Muhammad Nasir mengatakan, "Ini produksinya satu juta satu bulan."
"Siapa orang ini? Tapi nggak ada laporan ESDM ke kita," kata Muhmmad Nasir.
Tan Paulin namanya. Saya bilang tangkap ini orang, siapa yang melindungi dia," katanya.
Terkait tudingan yang mengemuka dalam RDP Komisi VII DPR RI dengan ESDM tersebut, Tan Paulin akhirnya memberikan tanggapan.
Tan Paulin menyampaikan bantahannya melalui kuasa hukumnya, Yudistira.
Menurut Tan Paulin, perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.
"Semua tuduhan miring kepada klien kami Tan Paulin adalah tidak benar.
Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya," kata Yudistira, Kuasa Hukum Tan Paulin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/1/2022) dilansir Tribunnews.com dalam artikel yang berjudul Pengusaha Batubara Tan Paulin Buka Suara Soal Tudingan Anggota DPR.
Yudistira menuding-balik pihak-pihak yang memojokkan dirinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP.
Ia menilai hal ini diduga dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.
"Kami membantah keras pandangan, pendapat dan tudingan yang mengatakan bahwa usaha yang dijalankan oleh klien kami telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kaltim," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR-RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, nama Tan Paulin mencuat.
Itu setelah salah seorang anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir mengeluarkan kritik pedas kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM dan jajarannya yang dinilainya tidak becus dalam mengawasi pasokan batubara sehingga krisis pasokan batubara untuk kebutuhan domestik pun tidak terhindarkan.
Muhammad Nasir menyebut sosok Tan Paulin sebagai salah seorang pengusaha batubara yang menjalankan bisnisnya secara curang dan tidak benar.
Menurut Yudistira, semua tuduhan yang digencarkan tersebut sangat tidak berdasar.
“Kami merasa telah diserang dengan tuduhan-tuduhan yang kejam, tidak berdasar dan sangat mencoreng nama baik klien kami sebagai pengusaha batubara,” terangnya.
Yudistira menuding-balik pihak-pihak yang memojokkan dirinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP.
Ia menilai hal ini diduga dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.