Kasus Korupsi
Jaksa Terima Hasil Audit Inspektorat soal Proyek Miniatur Kakbah Rp 5,8 M di Palopo
Penyidik Pidana Khusus Kejari Palopo terus menyelidiki dugaan mark up proyek miniatur kakbah dan aula di Masjid Agung.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Jaksa telah menerima hasil audit Inspektorat terkait dugaan mark up proyek miniatur kakbah dan aula di Masjid Agung Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Hasilnya, diduga kuat ada penyelewengan anggaran proyek miniatur kakbah.
Penyidik Pidana Khusus Kejari Palopo terus menyelidiki dugaan mark up proyek miniatur kakbah dan aula di Masjid Agung.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Fatimah Mitra Perkasa.
Nilai proyek Rp 5,8 miliar dan bersumber dari APBD Palopo tahun 2021.
Pekerjaannya terdiri dari dua item, yakni pembangunan aula konstruksi dua lantai dengan luas 13x24 meter persegi.
Serta pembangunan miniatur kakbah dengan luas 1.500 meter menggunakan konstruksi beton.
"Anggaran proyek ini Rp 5,8 miliar, menggunakan APBD tahun 2021. Laporan yang kami terima terjadi mark up, dugaan ini masih kita selidiki," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palopo, Stanislaus Yoseph, Selasa (8/11/2022).
Sayangnya, Yoseph belum mau merincikan dugaan penyelewengan anggaran yang dimaksud.
"Ini masih terus kita selidiki, menurut Inspektorat kualitas pekerjaannya sangat buruk," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Palopo Hasrianto menepis adanya dugaan mark up pada proyek di Masjid Agung.
Menurut dia, mark up baru bisa diketahui setelah dilakukan audit oleh instansi berkompoten, yakni Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sebaiknya kita tunggu hasil audit saja," katanya.
Meski diduga bermasalah, Hasrianto menilai pekerjaan proyek itu sudah sesuai.
"Tapi menurut kami item pekerjaannya sudah sesuai," pungkasnya.(*)