Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Partai Gelora

Partai Gelora Sinjai Buka Pendaftaran Caleg, Syaratnya Cukup KTP Elektronik

Muhajir menegaskan hal itu terkait banyaknya bakal calon caleg di daerah itu mempertanyakan syarat mendaftar sebagai caleg Gelora.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
Gelora Sinjai
Staf KPU SiGelora) Sinjai mulai membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg). Gelora Sinjai mulai membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg). 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Sinjai mulai membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg).

Sayaratnya cukup mudah dan tidak menggunakan mahar partai.

"Di partai kami tidak menggunakan uang mahar untuk menjadi caleg," kata Ketua Gelora Sinjai, Muhajir, Sabtu (5/11/2022).

Muhajir menegaskan hal itu terkait banyaknya bakal calon caleg di daerah itu mempertanyakan syarat mendaftar sebagai caleg Gelora.

Syarat lain selain tidak menggunakan mahar, bakal caleg hanya memperlihatkan KTP Elektronik.

"Yang lebih penting adalah bagaimana berkomitmen ke partai. Itu lebih utama," katanya.

Dikatakan bahwa komitmen yang dimaksudkan yakni siap membesarkan partai jika caleg itu terpilih sebagai anggota DPRD Sinjai

Keterpenuhan caleg Partai Gelora di Sinjai umumnya sudah terisi 50 hingga 70 persen kouta per daerah pemilihan. 

Ia mencontohkan di Dapil Sinjai Selatan dan Sinjai Borong, telah ada lima orang bakal caleg yang sudah mendaftar. 

Sisa dua kouta yang tak tersedia. Muhajir juga tetap menyeleksi bakal caleg yang mendaftar. 

Tidak semua nama-nama yang diusulkan dapat diloloskan untuk menjadi bakal caleg di partai besutan Anis Matta.

Gelora Sinjai lainnya merasa optimistis partainya dapat lolos diverifikasi vaktual partai.

KPU Sinjai sudah melakukan verifikasi keanggotaan partai.

Ada sembilan partai yang diverifikasi faktual keanggotaannya. 

KPU Sinjai belum mengumumkan nama-nama partai yang belum lengkap keanggotaan partainya.

Bagi partai yang belum lengkap keanggotaannya diminta melengkapinya hingga pada 9 November 2022.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved