Polisi Tembak Polisi
Bongkar Isi Percakapan Ajudan Sambo, Kuasa Hukum Bharada E Minta Pihak WhatsApp Hadir di Persidangan
Ronny Talapessy menginginkan pihak WhatsApp dihadirkan dalam persidangan untuk mengungkap isi percakapan WA pada 8 Juli 2022.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, meminta pihak WhatsApp dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Permintaan itu untuk menggali isi percakapan WhatsApp pada terdakwa pada 8 Juli 2022.
Diketahui, 8 Juli 2022 merupakan hari pembunuhan Brigadir J.
Sementara legal counsel pada provider PT XL AXIATA, Viktor Kamang dan provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro dihadirkan pada persidangan, Senin (7/11/2022).
Keduanya merupakan di antara lima saksi yang hadir dari 12 yang rencananya dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan atas terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Tim penasihat hukum Bharada E telah mendengarkan kesaksian dari Viktor serta Bimantara.
"Saksi yang dari Telkom dan XL tadi kan kami sudah menanyakan terkait dengan data yang masuk atau sms atau telefon yang masuk tanggal 8, tapi tidak ada kan. Itu katanya berdasarkan data yang ada," ujar Ronny.
Dalam kesaksiannya, Viktor mengaku pihaknya tak dapat mengakses percakapan konsumen dalam aplikasi WhatsApp.
Sehingga perlu menanyakan langsung pihak perusahaan mana yang punya kompeten untuk memberikan data tersebut.
Atas hal tersebut, ia meminta kepada majelis hakim agar pihak WhatsApp dipertimbangkan untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
"Kita sudah memohon kepada majelis hakim agar dipertimbangkan untuk dihadirkan," kata Ronny.
Bharada E Menyesal
Bharada E mengungkapkan rasa penyesalan atas insiden berdarah yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, 8 juli 2022 lalu.
Bharada E yang menjadi eksekutor untuk menembak Brigadir J mengaku menyesali perbuatannya.
Ia mengatakan, tidak bisa melawan arahan Ferdy Sambo yang kala itu berpangkat Irjen dan merupakan atasannya.
Dengan suara bergetar karena menahan tangis, ia mengungkap penyesalan itu seusai menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan saya hanyalah anggota yang tidak mampu menolak perintah seorang jenderal," tuturnya dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Bharada E juga turut menyampaikan duka yang mendalam atas kepergian Brigadir J.
"Sekali lagi saya turut menyampaikan maaf sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa almarhum bang Yos."
"Saya berdoa agar almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata Bharada E seusai menjalani persidangan.
Ia berharap permintaan maafnya dapat diterima pihak keluarga Brigadir J.
"Dan untuk keluarga almarhum bang Yos, bapak, ibu, Reza dan seluruh keluarga besar bang Yos saya mohon maaf semoga permohonan maaf saya bisa diterima pihak keluarga.
"Tuhan Yesus selalu memberi kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum bang Yos," tuturmya.