Verifikasi Faktual
KPU Pinrang Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol Lewat Video Call
Video call ataupun rekaman video merupakan salah satu metode yang digunakan KPU Pinrang untuk verifikasi faktual parpol.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang telah merampungkan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol).
Video call ataupun rekaman video merupakan salah satu metode yang digunakan KPU Pinrang untuk verfak parpol.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Pinrang Alamsyah saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).
Alamsyah menuturkan, jika anggota parpol yang bersangkutan tidak berada di rumah, maka verifikator dari KPU Pinrang menghubungi melalui layanan video call.
"Iya, ada beberapa metode yang dilakukan dalam verifikasi faktual anggota parpol itu. Salah satunya verfak melalui video call," katanya.
Dikatakan, setelah kami melakukan verfak keanggotaan, selanjutnya masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan parpol pada 10-23 November 2022.
"Kemudian tanggal 24 November sampai 7 Desember 2022 verfak perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol," tuturnya.
Komisioner KPU Pinrang Divisi Teknis KPU Pinrang, Yudiman mengaku pihaknya tidak merekap khusus berapa anggota parpol yang diverifikasi melalui video call.
"Terkait jumlah yang video call itu kami tidak rekap khusus. Tapi, yang kami berikan nama-nama ke partai 1.059 dari hasil verfak lapangan oleh tim dengan 5 kelompok yang dibentuk, tidak ditemui di tempatnya sebanyak itu," jelasnya.
Dari nama-nama itulah, lanjut Yudiman, yang diserahkan ke partai untuk dua perlakuan.
Yakni parpol mengumpulkan anggota di kantor parpol tingkat kabupaten dan yang tidak bisa hadir secara langsung di kantor partai bisa dilakukan verifikasi lewat dukungan IT yakni video call ataupun rekaman video.
"Dalam videol call atau rekaman video itu harus memuat kebenaran anggota partai dengan memperlihatkan KTP-el dan KTA dan mengakui diri sebagai anggota partai," imbuhnya.
Kumpulkan KTA 1.925, Verfak Hingga Pelosok
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang mengumpulkan 1.925 sampel Kartu Tanda Anggota (KTA).
Verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Pinrang sudah berlanjut ke tahap pengumpulan anggota partai.
