TV Analog
Protes TV Analog Tak Serentak Dimatikan, Boss MNC Group Hary Tanoesoedibjo Tempuh Jalur Hukum
Menkopolhukam Mahfud MD yang memutuskan Izin Siaran Radio (ISR) seluruh siaran di bawah MNC Group lantaran dianggap tidak mematuhi aturan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bos MNC Group Group Hary Tanoesoedibjo tak terima dengan upaya pemerintah mematikan TV analog pada 3 November 2022.
Dirinya yang memiliki siaran TV RCTI, MNCTV, INews, GTV akan membawa hal tersebut ke jalur hukum.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD yang memutuskan Izin Siaran Radio (ISR) seluruh siaran di bawah MNC Group lantaran dianggap tidak mematuhi aturan.
Meski begitu, MNC Group tetap mematikan siaran TV analog di Jabodetabek pada 3 November pukul 00:00 WIB.
Tak hanya MNC Group, pemerintah juga mencabut TV One dan Cahaya TV karena dianggap melanggar.
Dilansir dari akun Instagram @hary.tanoesoedibjo, menurut Hary Tanoesoedibjo meski tetap taat hukum.
Ia meminta kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, dengan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Hary, kebijakan pemerintah mematikan siaran TV analog tidak adil.
Hal ini dikarenakan kebijakannya tak serentak, lantaran di luar Jabodetabek masih diperkenankan mengudara.
MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek.
Kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.
Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat.
Alasan Ganti ke TV Digital
Ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa masyarakat didorong untk beralih ke TV Digital.