Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Upah

SPSI Parepare Usulkan Kenaikan Upah untuk Pekerja, Berapa Besarnya?

Dewan pengupahan Parepare baru terbentuk di awal tahun 2022. Dewan pengupahan berisi perwakilan Dinas Tenaga Kerja, pengusaha, dan pengurus serikat

Penulis: M Yaumil | Editor: Muh. Irham
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi upah 

PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kantor cabang Kota Parepare akan mengusulkan kenaikan upah sebesar Rp3,6 juta ke dewan pengupahan Kota Parepare.

Dewan pengupahan Kota Parepare baru terbentuk di awal tahun 2022. Dewan pengupahan berisi perwakilan Dinas Tenaga Kerja, pengusaha, dan pengurus serikat.

Saat ini upah minimum Kota (UMK) Parepare sebesar Rp3.268.000 per bulan 

Ketua SPSI Parepare, Zulkifli mengatakan saat pembentukan dewan pengupahan telah ada kesepakatan UMK 2023 akan dinaikkan.

"Kami sepakat untuk menaikkan upah pekerja, tapi nominalnya belum kami tentukan," katanya kepada tribun timur, Kamis (3/11/2022) siang.

Menurutnya, penetapan UMK akan dimulai 2023. Pihaknya mendorong kenaikan upah sebesar Rp3,6 juta bagi pekerja.

"Info dari Disnaker, nanti di mulai di tahun 2023, yang pasti UMK harus lebih tinggi dari UMP," jelasnya.

Dia mengumpulkan aspirasi pekerja dimana yang mengacu pada kesejahteraan pekerja itu sendiri.

"Yang pasti, kami kumpulkan suara pekerja bagaimana keinginan mereka yang bisa menimbulkan kesejahteraan," ujarnya 

"Dan kami dari SPSI selalu mengacu ke kesejahteraan pekerja," tegasnya.

Zulkifli melihat, walaupun UMK Parepare tinggi tapi faktanya masih banyak pekerja yang bergaji dibawah UMK.

Di sektor perdagangan khususnya toko-toko bangunan, eloktronik, bahkan Pelabuhan Nusantara.

Di tempat tersebut, rata-rata gaji pekerja hanya Rp 1,2 juta sampai Rp1,8 juta.

"Kalau di toko bangunan kami dapati gaji pekerjanya masih di angka Rp1,8 juta per bulan. Toko elektronik Rp1,2 juta per bulan," kata Zulkifli.

Tidak hanya itu, marketing lapangan juga mendapat upah yang tidak sesuai ketentuan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved