Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Hakim Curigai Bayi 1 Tahun Sambo

Hakim Wahyu bertanya kepada Susi terkait jumlah anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Hasriyani Latif
kompas.com
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Susi dinilai memberikan kesaksian palsu atau berbohong dalam persidangan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi lebih banyak terdiam saat dicecar mejelis hakim terkait anak sulung Putri, yang bernama Arka.

Dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (31/10), Susi dihadirkan sebagai saksi.

Susi yang hadir mengenakan stelan baju berwarna putih itu dimintai kesaksiannya dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Namun, ada momen yang membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam hal ini Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso geram.

Pasalnya Susi dinilai memberikan kesaksian palsu atau berbohong dalam persidangan.

Mulanya, Hakim Wahyu bertanya kepada Susi terkait jumlah anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Berapa sih anaknya saudara Putri itu?" tanya hakim.

"Empat, sama yang kecil, mulia," jawab Susi.

Selanjutnya, Imam bertanya siapa saja nama anak Ferdy Sambo dan Putri. Namun, hanya anak terakhir yang disebut Susi tanpa ada nama Sambo di belakangnya.

"Empat, saya tanya nomor satu siapa?" tanya Hakim.

"Mbak Trisa Sambo," jawab Susi.

"Kedua siapa?" "Tribrata Sambo,"

"Ketiga siapa?" "Datia Sambo,"

"Terus, yang keempat?" "Mas Arka," jawab Susi.

"Umur berapa Arka?" lanjut Hakim

"Setahun setengah," jawab Susi.

Hakim Wahyu pun menanyakan kepada Susi sejak kapan Arka bergabung di rumah Saguling (kediaman pribadi Ferdy Sambo).

"Sejak kapan bergabung dengan rumah Saguling?," tanya hakim.

Susi pun terdiam. Dia hanya menatap ke arah meja majelis hakim.

Ia kemudian menyebut nama Kuat Maruf, supir pribadi keluarga Ferdy Sambo dan Putri.

"Om Kuat?" tanya Susi.

"Bukan, saudara Arka. Anaknya yang nomor kecil? Sejak kapan?" tanya hakim lagi.

"Dulu lahir di... Bangka," jawab Susi dengan gugup.

"Lahir di Bangka. Anaknya siapa yang dilahirkan? Ibunya siapa yang melahirkan?" tanya hakim menegaskan.

"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi dengan suara lemas.

Mendengar jawaban Susi, Hakim Wahyu merespons dengan suara meninggi. Dia bahkan menyebut Susi telah berbohong di persidangan.

"Saudara Bohong, saudara sudah disumpah loh. Saudara jangan bohong. Siapa yang melahirkan?" tegas hakim.

Mendengar cecaran dan pertanyaan hakim, Susi terlihat hanya terdiam sambil menundukan kepalanya.

Tatapannya pun hanya menghadap meja majelis hakim. Susi juga tak merespons pertanyaan hakim tersebut.

"Banyak bohongnya saudara ini. Kok diam?" tegas hakim.

Setelah tak menjawab pertanyaan hakim kurang lebih selama 10 detik. Susi pun buka suara.

"Ibu Putri" jawab singkat.

"Saudara tetap, saudara putri yang melahirkan? Hah? Jawab yang serius? Siapa yang melahirkam Arka?" tegas hakim lagi.

Susi pun kembali terdiam dan tak langsung menjawab pertanyaan hakim dengan tegas. Selang beberapa saat, Susi baru menjawab "Ibu Putri".

Hakim kemudian menanyakan kapan Arka dilahirkan dan siapa pengasuhnya selama ini.

"Saudara tetap. Kapan dilahirkan?" tanya hakim.

"Bulan 3 tahun 2021, tanggal 23," jawan Susi.

"Dimana?"

"Saya tidak tahu,"

"Saudara tau tanggal lahirnya. Tetapi saudara tidak tahu dilahirkan di mana," ucap Hakim.

Susi pun hanya bisa terdiam mendengar peryataan hakim tersebut.

"Makin terjebak saudara, dengan kebohongan saudara," kata hakim.

"Tadi saudara menyebutkan ART nya itu, siapa pengasuhnya?" tanya hakim lagi.

"Sekarang belum ada pengasuhnya," jawab Susi.

"Pada saat bulan Juni, siapa pengasuhnya?" tanya hakim menegaskan kembali.

"Suster," jawab Susi singkat.

"Iya, siapa namanya? Tidak tahu. Iya nggak?" cetus hakim.

"Betul tidak? Tau nggak suster? Iyaa siapa namanya?" suara hakim meninggi.

"Alif," jawab Susi.

"Saudara nampak bohong, dari tadi saya tanya siapa saja tinggal disitu, enggak disebut nama Alif. Baru sekarang disebut," kata hakim.

"Kan udah keluar Pak,"

"Sejak kapan Alif keluar?" tanya hakim.

Susi pun kembali terdiam. Ia kemudian menjawab singkat "Saya tidak tahu," jawabnya.

Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu juga menanyakan Susi soal kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu.

Lalu, hakim menanyakan Susi apakah Istri Fedy Sambo, Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.

Kemudian, Susi pun terdiam dan tidak menjawab pertanyaan hakim tersebut.

Lalu, Hakim kembali mencecar apakah Ferdy Sambo sering mendatangi Jalan Saguling menemui istrinya kepada Susi.

"Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?," tanya Majelis Hakim.

"Tidak juga," jawab Susi.

Lalu, Hakim pun kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Namun, kali ini jawaban Susi justru berbeda soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Jalan Saguling.

"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap disana?," tanya majelis hakim.

"Sering ke Saguling," jawab Susi.

Berikutnya, Hakim pun mempertanyakan jawaban Susi yang berbeda-beda di persidangan.

Dia pun mengancam akan mempidanakan Susi jika terus berbohong di persidangan.

"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," jelas Hakim.

Lantas, Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi.

Kemudian, Susi pun menjawab bahwa Ferdy Sambo sering datang dan menginap di rumahnya di Jalan Saguling bersama Putri.

"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling?," tanya Hakim lagi.

"Saya tidak tau seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.

Lalu, Hakim pun memperintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum Susi jika nantinya keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," jelas Hakim.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dalam persidangan lanjutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved