Profil Abdul Latif Imron Bupati Bangkalan Ditahan KPK, Dulu Kakak Juga Ditangkap Karena Kasus Suap
Abdul Latif Imron ternyata mengikuti jejak sang kakak, Fuad Amin Imron yang ditangkap KPK gara-gara kasus suap.
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Abdul Latif Imron Bupati Bangkalan yang kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan oleh KPK.
Abdul Latif Imron ternyata mengikuti jejak sang kakak, Fuad Amin Imron yang ditangkap KPK gara-gara kasus suap.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, Abdul Latif Imron telah dicekal bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Pencekalan dilakukan ketika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan," ujar Alexander Marwata, Jumat (28/10/2022).
Abdul Latif Imron ditetapkan tersangka terkait perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
"Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," kata Alex.
Informasi dihimpun, lembaga antirasuah itu sedang mengusut kasus dugaan rasuah di wilayah kekuasaan Abdul Latif Amin Imron.
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Tim penyidik KPK pun telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti kantor dan dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Kantor DPRD Bangkalan juga turut digeledah tim KPK. Adapun lokasi yang dituju yakni ruang pimpinan DPRD Bangkalan.
Sementara kantor dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan yang digeledah yakni, kantor Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan.
Kantor Dinas Perdagangan, dan kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkala.
Profil Abdul Latif Imron
Imron Abdul Latif lahir 5 Mei 1982). Ia menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2018 sampai 2023.
Saudara Imron Abdul Latif, Fuad Amin Imron juga pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2003 sampai 2013.
Namun nasib Fuad Amin Imron berakhir tragis. Ia ditahan kasus suap dan pencucian uang.
Dia meninggal di Rumah Sakit Sutomo Surabaya, Jawa Timur, pada 16 September 2019 pada usia 71 tahun.
Imron Abdul Latif pernah sekolah di SD Negeri 01 Koja dan SMP Wiyata Mandala Periok, Jakarta Utara.
Setelah SMP, Abdul Latif masuk Pondok Pesantren Sidogiri, Kraton, Pasuruan.
Kemudian dia melanjutkan pendidikan Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB) Ki Hajar Dewantara di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Abdul Latif juga tercatat menjadi pembina Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Badan Silaturahmi Santri dan Tokoh Muda Madura, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, serta Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia.
Dalam hal politik, Abdul Latif mengikuti jejak mendiang kakaknya dengan menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Bahkan dia menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Bangkalan.
Sebelum menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Abdul Latif pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2014 hingga 2018.
Kemudian, dia maju dalam Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan pada 2018 dengan menggandeng Mohni sebagai Wakil Bupati.
Mereka menang dengan perolehan suara sebanyak 27,42 persen, atau setara dengan 41.544 suara.
Fuad Amin Imron meninggal
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya meninggal dunia pada Senin (16/9/2019) sore.
"Berdasarkan laporan, meninggal dunia di RSUD dr Soetomo Surabaya," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami kepada wartawan, Senin petang.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menyampaikan, Fuad mulai dirawat di RSUD dr Soetomo pada Sabtu (14/9/2019) setelah sebelumnya dirawat di RSUD Sidoaejo sejak Sabtu (7/9/2019).
Ade mengatakan, Fuad kritis pada Senin saat menjalani perawatan di RSUD dr Soetomo.
Tim dokter RSUD dr Soetomo, kata Ade, sempat melakukan tindakan kompresi jantung karena Fuad mengalami henti jantung mendadak atau cardiac arrest, tetapi upaya itu tak menolong.
"Sekitar pukul 16.12 WIB, Fuad Amin dinyatakan meninggal oleh dokter di RS dr Soetomo," ujar Ade.
Sri mengatakan, Fuad mempunyai catatan penyakit yang cukup serius, yakni penyakit jantung, paru, dan urologi alias organ saluran kemih.
Selama menjalani masa tahanan, Fuad telah tujuh kali menjalani perawatan medis yang terdiri dari lima kali di RSUD Sidoarjo dan dua kali di RSUD dr Soetomo.
Ade menyebut, jenazah Fuad akan diserahkan kepada pihak keluarga setelah proses administrasi selesai.
Fuad mendekam di penjara setelah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Oktober 2015.
Fuad dinyatakan terbukti menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan, Jawa Timur.
Atas putusan itu, dia mengajukan banding.
Banding ditolak, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Fuad yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara ditambah hukumannya menjadi 13 tahun penjara.
Akhir Desember 2018, tahanannya dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Kelas 1 Surabaya yang dikenal dengan nama Lapas Porong karena sakit yang dideritanya.
Berita ini telah terbit di Tribunnews.com dengan judul Alexander Marwata: Bupati Bangkalan Tersangka KPK dan Kompas.com dengan judul Profil Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan Tersangka Korupsi Sekaligus Adik Fuad Amin