Peserta Duga Ada Kecurangan saat Seleksi Panwascam di Tana Toraja, Reaksi Bawaslu
Salah satu peserta, Hariyadi Ibrahim mengatakan kecurigaan awalnya berawal dari ketidaksesuaian antara nomor peserta dan nama yang keluar.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, TORAJA - Peserta Panwascam menemukan dugaan praktik kecurangan dalam pengumuman hasil tes panwascam di kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.
Salah satu peserta, Hariyadi Ibrahim mengatakan kecurigaan awalnya berawal dari ketidaksesuaian antara nomor peserta dan nama yang keluar.
"Nomor peserta dan nama peserta yang diketahui nomor peserta (731812-01) atas nama Hariyadi Ibrahim, dan (731812-01) Erlin Enitia Salugi sama-sama memiliki nomor peserta yang sama," katanya pada Tribun Timur.
Tak hanya itu, kecurangan juga terjadi pada salah satu nama yaitu Muhammad Sardianto Kangkan yang dinyatakan tidak lulus tes tertulis namun lolos Panwascam.
"Indikasi kecurangan lainnya seperti nama Muhammad Sardianto Kangkan dengan nomor peserta 731812-21, sesuai hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus tes tertulis, tetapi bisa ditetapkan sebagai Panwascam terpilih," jelasnya geram. Kamis (27/10/2022).
Hariadi menegaskan atas ketidakprofesionalan kinerja Bawaslu tersebut, Bawaslu harus mampu bertanggungjawab.
"Ini bukan masalah kecil Bawaslu harus bertanggung jawab atas ini, dan kami meminta pertanggungjawaban yang nyata. Bukan hanya sebatas teguran karena jelas ini melanggar kode etik penyelenggara pemilu," tegasnya pada saat mendatangi kantor Bawaslu.
Kecurigaan lainnya pun terjadi di Kecamatan Mengkendek, dimana semua nama dan nomor peserta yang dinyatakan lolos sebagai Panwascam itu berbeda.
Sementara di Kecamatan Masanda, nomor peserta 731831-17 yang dimiliki oleh Yohan Allo Pasau' digantikan oleh nama Mujarnol Buttu Ma'dika.
Mengenai dugaan ini, Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan pengumuman pada tanggal 18 Oktober 2022, namun terjadi kekeliruan.
"Kami sudah memberikan pengumuman pada tanggal 18 Oktober kemarin, tapi tiba-tiba pada tanggal 19 Oktober kami dikabari dari provinsi bahwa terjadi kesalahan, nama Muhammad Sardianto Kangkan seharusnya lolos pada urutan pertama," katanya pada Tribun Timur.
Menurut penjelasannya, setelah adanya pemberitahuan dari provinsi terkaut kekeliruan hal tersebut, Bawaslu Tana Toraja segera melakukan pleno.
"Pada saat itu kami langsung plenokan, dan kami mengambil keputusan bahwa Muhammad Sardianto Kangkan berhak untuk ikut seleksi dan waktu itu peserta Panwascam yang datang tes wawancara juga perhatikan itu bahwa dia hadir," tuturnya. Kamis, (27/10/2022).
Mengenai kesalahan penginputan nama dan nomor yang tidak sesuai, Bawaslu Tana Toraja mengakui bahwa hal ini terjadi karena sistem penginputan yang dilakukan masih menggunakan sistem manual.
"Kesalahan kami karena setelah itu tidak kami umumkan secara umum kalau kami mengubah pengumuman yang lolos tes wawancara," jelasnya.
"Kami masih pakai excel manual jadi daftar nama yang kami keluarkan dengan nomor keluar terjadi kesalahan sistem yang kami gunakan masih manual," Serni menambahkan.