Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat

Ingat Nikita Mirzani? Dulu Hidup Mewah, Kini Sekamar 8 Tahanan di Sel Sempit dan 1 Kipas Angin

Nikita Mirzani akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Editor: Sudirman
TribunBanten
Nikita Mirzani saat mendatangi Mapolresta Serang, Selasa (25/10/2022). Nikita Mirzani ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra. 

"Tapi dia bisa mengikuti kegiatan bimbingan kerohanian, kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga adam terutama tentang hak-hak dia beribadah," pungkasnya.

Artis Nikita Mirzani sendiri dikenakan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (Fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Alasan Nikita Mirzani Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, resmi menahan artis Nikita Mirzani, Selasa (25/10/2022). 

Nikita Mirzani ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Pelapornya adalah pengusaha dan teman dekat Nindy Ayunda, Dito Mahendra.

Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak, kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Nikita Mirzani akan menjalani penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Serang terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Freddy Simanjuntak menjelaskan, Nikita Mirzani ditahan karena beberapa alasan. 

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Saat hendak ditahan, Nikita Mirzani melawan. 

Nikita Mirzani berteriak-teriak dan menolak ditahan.

"Iya tadi sempat menolak cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga," ungkapnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved