Larangan Tilang Manual
Fasilitas Tilang Elektronik di Toraja Utara Belum Memadai, Pelanggar Lalulintas Hanya Disuruh Pulang
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
TORAJA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
Menyikapi Aturan tersebut Kapolres Toraja AKBP Eko suroso memimpin langsung personil di lapangan sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (25/10/2022) pagi.
AKBP Eko Suroso mengatakan, tujuan dari kegiatan ini memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya menjaga keselamatan saat berkendaraan.
"Jadi ini penting untuk keselamatan masyrakat saat berkendara," katanya.
Alumni Akpol angkatan 2000 Sanika Satyawadha ini mengatakan, sesuai intruksi Kapolri meniadakan tilang langsung/tilang di tempat.
Ia menambahkan dengan melihat kondisi instalasi tilang elektronik yang belum memadai di Toraja Utara, personil dari Lantas dan Sabhara Polres Toraja Utara turun langsung memantau setiap pelanggaran lalu-lintas.
Salah satu hal unik yang terpantau oleh Tribun Timur, saat petugas memberikan arahan kepada pengendara untuk mengambil helm di rumahnya kepada salah satu pelanggar lalu-lintas.
Teguran humanis lebih diutamakan oleh personil Toraja Utara. Personil yang bertugas dari Sabhara, dan Lantas Polres Toraja Utara.(*)