Obat Sirup
Polisi Ingatkan Apotek di Sangalla Tana Toraja Tak Jual Obat Sirup
Polsek Sanggalla turun memantau apotek dan toko obat di Sangalla guna memastikan tak ada obat sirup dijual.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, TORAJA - Kementerian Kesehatan RI menginstruksikan penghentian penggunaan obat sirup.
Penghentian sementara dilakukan terkait adanya kandungan zat berbahaya pada obat sirup atau cair yang memicu penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Menindaklanjuti hal itu, Polsek Sanggalla turun memantau apotek dan toko obat di Sangalla guna memastikan tak ada obat sirup dijual, Sabtu (22/10/2022).
Bhabinkamtibmas Polsek Sangalla Bripka Zaiful Rahman mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan semua toko obat tak lagi menjual obat sirup.
"Mengontrol toko dan kios yang menjual obat -obatan. Sekaligus menyampaikan imbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual obat sirup anak yang sudah ditarik oleh BPOM," katanya.
Dalam pemantauan, sejumlah merek yang ditarik memang diperjualbelikan. Namun stoknya sudah habis.
"Pernyataan pemilik toko obat bahwa salah satu dari daftar obat yang ditarik oleh BPOM pernah di jual hanya stok sekarang sudah habis," ujarnya.
Sejumlah pemilik kios juga baru mengetahui jika obat sirup dihentikan sementara peredarannya setelah Bhabinkamtibmas turun mengimbau langsung.
"Setelah Bhabinkamtibmas memberikan imbauan, pemilik toko baru mengetahui informasi tersebut, dan langsung mengajak bersama-sama untuk mengecek obat sirup anak yang ditarik oleh BPOM," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Toraja.com, Kristiani Tandi Rani