Meski Belum Ditemukan Kasus, Dinkes Tana Toraja Larang Penjualan Obat Sirup
Larangan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, TORAJA - Dinas Kesehatan Tana Toraja mulai melarang penjualan obat sirup di apotek maupun fasilitas layanan kesehatan (Faskes) di wilayah itu.
Larangan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja, Rudi Andilolo mengatakan mengenai surat edaran dari kementrian kesehatan tersebut sudah dilakukan tindaklanjut berupa himbauan kepada Faskes dan organisasi kesehatan daerah.
"Kami sudah tindaklanjuti surat edaran Kemenkes mengenai himbauan kepada semua Faskes diwilayah Tana Toraja dan kepada semua cabang induk organisasi kesehatan," katanya.
Mengenai kasus resiko anak terkena penyakit gagal ginjal karena obat sirup dinas kesehatan Tana Toraja ini belum memberi jumlah data.
"Untuk kasus penyakit, silakan konfirmasi ke dokter spesialis anak," ujarnya, Sabtu (22/10/2022)
Namun, sampai saat ini belum ada laporan ke dinas kesehatan mengenai kasus.
"Tapi sampai sekarang belum ada laporan ke dinas kesehatan mengenai kecurigaan kasus," tuturnya pada Tribun Timur. (*)