Profil Chuck Putranto Polisi yang Dimarahi Ferdy Sambo Gara-gara Rekaman CCTV, Pria Kelahiran Toraja
Kompol Chuck Putranto harus menerima kemarahan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat kasus pembunuhan Brigadir J telah dilakukan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri yang dimarahi Ferdy Sambo.
Kompol Chuck Putranto harus menerima kemarahan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat kasus pembunuhan Brigadir J telah dilakukan.
Kemarahan Ferdy Sambo kepada Kompol Chuck Putranto tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Terdakwa Chuck Putranto dimarahi Ferdy Sambo gara-gara menyerahkan rekaman CCTV sekitar rumah Sambo ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
Peristiwa itu dikatakan jaksa terjadi pada 11 Juli 2022, tiga hari pasca-kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kala itu, terdakwa Chuck dipanggil Ferdy Sambo untuk menghadap ke ruang kerjanya di Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta.
“CCTV di mana?,” tanya Ferdy Sambo seperti dikatakan jaksa saat membacakan dakwaan.
“CCTV mana jenderal?,” kata terdakwa menanyakan kembali.
“CCTV sekitar rumah,” jawab Ferdy Sambo.
Kemudian, terdakwa Chuck Putranto menjawab bahwa rekaman CCTV sudah diserahkan pada penyidik Polres Jakarta Selatan.
Mendengar hal itu, Ferdy Sambo marah dan meminta terdakwa mengambil kembali rekaman CCTV lalu men-copy semua isinya.
“Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab,” kata Ferdy Sambo saat itu.
Jaksa mengatakan, terdakwa Chuck lantas meminta saksi Rifaizal Samual untuk mengambil rekaman CCTV.
Terdakwa juga menghubungi mantan PS Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo untuk men-copyrekaman tersebut.
Selanjutnya terdakwa Chuck, Baiquni, mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, serta Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson menonton rekaman itu.
Setelah menyaksikan rekaman CCTV, keempatnya akhirnya mengetahui bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup ketika Ferdy Sambo berada di rumah dinas Duren Tiga yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
“Terbantahkan apa yang disampaikan Ferdy Sambo perihal meninggalnya Yosua karena tembak-menembak dengan Richard Eliezer sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Chuck Putranto didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, dakwaan alternatif kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Profil Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto adalah perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kompol Chuck Putranto adalah anggota Polri yang pernah menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
Ia juga merupakan bekas anak buah Ferdy Sambo.
Saat bertugas di Bareskrim, Chuck mengenal Irjen Ferdy Sambo.
Setelah Sambo dilantik sebagai Kadivpropam Polri, Chuck juga turut pindah ke satuan kerja itu.
Diketahui Kompol Chuck Putranto juga berasal dari daerah yang sama dengan Ferdy Sambo.
Diberitakan Tribunnews.com, Kompol Chuck Putranto dan Ferdy Sambo berasal dari daerah yang sama yaitu Toraja, Sulawesi Selatan.
Chuck Putranto lahir di Toraja, Sulawesi Selatan pada tahun 1984.
Ibunya berasal dari Rantepao Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Ayah Kompol Chuck Putranto bernama Tri Utoyo yang juga merupakan seorang pensiunan polisi berpangkat brigadir jenderal.
Selain ayahnya, kakek Chuck Putranto juga merupakan pensiunan polisi.
Kompol Chuck Putranto adalah lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Dikutip dari tribunnewswiki.com, Kompol Chuck Putranto pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas tersebut bertugas mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Kompol Chuck Putranto saat berpangkat AKP dan tergabung dalam tim satgas TPPO. (Detasemen 38 Setia)
Pada 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota, sebagaimana diberitakan Tribratanews.
Kompol Chuck Putranto dimutasi ke Yanma Polri pada 4 Agustus 2022 lalu.
Hal itu diketahui lantaran ia terseret dalam kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice terkait kasus kematian Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak dengan Hormat
Berdasarkan Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 24 hari.
Sidang etik Kompol Chuck Putranto digelar selama 15 jam pada 1 September 2022 hingga 2 September 2022 dini hari.
Selama pemeriksaan ada total 9 saksi.
Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.
Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.
Tujuh tersangka Polri menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.
Selain Chuck, terdapat sejumlah perwira Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria selaku (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin selaku (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Tersangka lainnya adalah mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
Persidangan Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni
PN Jakarta Selatan telah menetapkan enam hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan obstraction of justice dalam kasus Brigadir J.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.
"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sementara itu, tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lain.
"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi, dan M Ramdes," ucap Djuyamto, dilansir Tribunnews.com.
Adapun untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam perkara ini, digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/ Erik S/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra)