Profil Chuck Putranto Polisi yang Dimarahi Ferdy Sambo Gara-gara Rekaman CCTV, Pria Kelahiran Toraja
Kompol Chuck Putranto harus menerima kemarahan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat kasus pembunuhan Brigadir J telah dilakukan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri yang dimarahi Ferdy Sambo.
Kompol Chuck Putranto harus menerima kemarahan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat kasus pembunuhan Brigadir J telah dilakukan.
Kemarahan Ferdy Sambo kepada Kompol Chuck Putranto tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Terdakwa Chuck Putranto dimarahi Ferdy Sambo gara-gara menyerahkan rekaman CCTV sekitar rumah Sambo ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
Peristiwa itu dikatakan jaksa terjadi pada 11 Juli 2022, tiga hari pasca-kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kala itu, terdakwa Chuck dipanggil Ferdy Sambo untuk menghadap ke ruang kerjanya di Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta.
“CCTV di mana?,” tanya Ferdy Sambo seperti dikatakan jaksa saat membacakan dakwaan.
“CCTV mana jenderal?,” kata terdakwa menanyakan kembali.
“CCTV sekitar rumah,” jawab Ferdy Sambo.
Kemudian, terdakwa Chuck Putranto menjawab bahwa rekaman CCTV sudah diserahkan pada penyidik Polres Jakarta Selatan.
Mendengar hal itu, Ferdy Sambo marah dan meminta terdakwa mengambil kembali rekaman CCTV lalu men-copy semua isinya.
“Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab,” kata Ferdy Sambo saat itu.
Jaksa mengatakan, terdakwa Chuck lantas meminta saksi Rifaizal Samual untuk mengambil rekaman CCTV.
Terdakwa juga menghubungi mantan PS Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo untuk men-copyrekaman tersebut.
Selanjutnya terdakwa Chuck, Baiquni, mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, serta Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson menonton rekaman itu.