'Kado Pahit' Jelang Ultah Ke-60, Putra Sulsel Andi Cakra Alam Dicopot dari Panitera Muda Perdata MA
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Andi Cakra Alam dicopot dari jabatan Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung atau MA.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Andi Cakra Alam dicopot dari jabatan Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung atau MA.
Pencopotan itu merupakan buntut dari penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada September 2022.
Andi Cakra Alam dianggap lalai mengingatkan anak buahnya bernama Desy Yustria untuk menjaga integritas.
Desy Yustria kini turut menjadi tersangka dugaan suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA bersama dengan Sudrajad Dimyati.
"Dari hasil pemeriksaan itu Panitera Muda Perdata dibebastugaskan dari jabatannya karena dinilai tidak melakukan pembinaan dan pengawasan selayaknya selaku atasan langsung dari Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA," ujar Jubir MA, Andi Samsam Nganro, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Putra Bone, Alumnus UMI dan Unhas Andi Cakra Alam Dicopot dari Jabatan Panitera Muda Perdata MA
Andi Cakra Alam dicopot jelang ulang tahunnya ke-60, 5 tahun jelang pensiun.
Dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Andi Cakra Alam lahir di Bone, Sulawesi Selatan, 29 Oktober 1962.
Suami dari Andi Nurwinah ini menyandang gelar Magister Hukum pada program Magister Ilmu Hukum dengan Bidang Konsentrasi Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia pada tahun 2004, sedangkan gelar Sarjana Hukum diperoleh pada Program Studi Hukum Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada tahun 1985.
Mengawali karir sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 1986 dan calon hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar pada tahun 1988.
Selanjutnya ia menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Selayar pada tahun 1991, Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Watampone pada tahun 1994, Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sungguminasa pada tahun 2002.
Lalu, Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pinrang pada tahun 2004, Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sinjai pada tahun 2005, Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2006, dan Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2008.
Pada tahun 2010, Andi Cakra Alam mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Ketua Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2015, dan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Tahun 2017.
Dua tahun berikutnya, ia mendapat promosi untuk menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, dan belum genap 1 tahun, tepatnya pada tanggal 20 September 2019, ia melaksanakan tugas dan menjabat sebagai Panitera Muda Perkara Perdata Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
Baca juga: Tangan Terborgol, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Tampil Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 6 orang insan MA terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK.
Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Mereka telah diberhentikan untuk sementara waktu hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ketua MA, M Syarifuddin pun telah menarik perkara-perkara yang diadili oleh Sudrajad.
Posisi Sudrajad Dimyati dalam perkara-perkara dimaksud digantikan oleh hakim agung lainnya.
Dalam kasus ini, berperan sebagai pihak pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy Yustria selaku representasi Sudrajad Dimyati sekitar 202.000 dollar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Dari jumlah itu, Desy Yustria menerima sekira Rp250 juta, Muhajir menerima sekira Rp850 juta, Elly Tri menerima sekira Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekira Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita