'Kado Pahit' Jelang Ultah Ke-60, Putra Sulsel Andi Cakra Alam Dicopot dari Panitera Muda Perdata MA
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Andi Cakra Alam dicopot dari jabatan Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung atau MA.
Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Mereka telah diberhentikan untuk sementara waktu hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ketua MA, M Syarifuddin pun telah menarik perkara-perkara yang diadili oleh Sudrajad.
Posisi Sudrajad Dimyati dalam perkara-perkara dimaksud digantikan oleh hakim agung lainnya.
Dalam kasus ini, berperan sebagai pihak pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy Yustria selaku representasi Sudrajad Dimyati sekitar 202.000 dollar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Dari jumlah itu, Desy Yustria menerima sekira Rp250 juta, Muhajir menerima sekira Rp850 juta, Elly Tri menerima sekira Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekira Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita