Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Mantan Kasatpol

Chairul dan M Asri Matangkan Rencana Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar di Jl Kumala

Ketiga terdakwa yakni Chairul Akmal, Sulaiman, serta M Asri terlihat hadir. Sedangkan Iqbal Asnan mangkir karena alasan sakit.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Suasana sidang kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar di PN Makassar, Jl RA Kartini, Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus pembunuhan anggota Dishub, Najamuddin Sewang oleh eks Kasatpol PP Iqbal Asnan memasuki babak pemeriksaan terdakwa.

Ketiga terdakwa yakni Chairul Akmal, Sulaiman, serta M Asri terlihat hadir. Sedangkan Iqbal Asnan mangkir karena alasan sakit.

Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine mencecar terdakwa Chairul dengan beberapa pertanyaan.

Dalam keterangan sidangnya, Chairul menjelaskan kronologi awal, sampai dirinya rela menghabisi Najamuddin Sewang di Jl Metro Tanjung Bunga.

Dirinya menambahkan, sebelum melakukan eksekusi terhadap Najamuddin, ia bersama M Asri mematangkan rencana di Jl Kumala.

"Kami melakukan konsolidasi di belakang Biddokes Jl Kumala. Di pinggir jalan. Waktu itu saya dengan Asri," ujarnya, Rabu (19/10/2022).

Chairul menjelaskan, M Asri membocorkan rute perjalanan yang kerap kali dilalui Najamuddin saat bekerja dan pulang ke rumahnya.

Dari pertemuan itu juga, kata Chairul, M Asri menunjukkan foto Najamuddin kepada dirinya.

"Dia kasih tunjuk kalau Najamuddin rutenya dan fotonya serta jalan yang biasa dia lalui," ujarnya.

"Kalau tempat eksukusinya dia tidak jelaskan. Cuma Asri jelaskan rute jalan yang sering dilalui. Asri cerita kalau Najamuddin setiap sore lewat jalan ini, pulang lewat sini," tambahnya.

Setelah menerima uang muka sebesar Rp 20 juta, Chairul dan M Asri melakukan pertemuan itu.

Chairul juga mengaku, sempat dikasih untuk melakukan eksekusi secepatnya pasca uang itu diberikan.

Jadi pada saat itu dia sudah masuk mi DP nya 20 juta. Cepat cepat mi eksekusi karena ini bos sudah menagih. Menurut Asri perintah M Iqbal," tutupnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved