Santunan Kecelakaan Kerja
Gubernur Sulsel Salurkan Santunan Kecelakaan Kerja ke Anak Pegawai Non ASN Pemprov
Keselamatan kerja pegawai non ASN Pemprov Sulsel menjadi perhatian penuh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keselamatan kerja pegawai non ASN Pemprov Sulsel menjadi perhatian penuh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Gubernur Sulsel menyalurkan santunan kecelakaan kerja kepada dua orang anak pegawai non ASN dalam event Jalan Santai Anti Mager.
Ia menyebut Pemprov Sulsel telah menyiapkan anggaran untuk jaminan keselamatan kerja bagi pegawai non ASN.
"Untuk semua non ASN khususnya di provinsi, kita menganggarkan jaminan keselamatan kerja atau JKK di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Andi Sudirman Sulaiman usai Jalan Santai Anti Mager Sulsel, Minggu (16/10/2022).
Simulasinya, gaji para pegawai non ASN ini dinaikkan.
Dari gaji tersebut, sebagian biaya jaminan keselamatan kerja dianggarkan.
"Mereka itu diangkat gajinya lalu dari situ diambil pembayarannya. Kita bayarkan tapi kita masukkan dalam komponen gaji," lanjutnya.
"Inilah yang kemudian ketika ada meninggal kecelakaan, semua anaknya dari kecil langsung dibiayai sampai kuliah," sambungnya.
Dua orang anak pegawai non ASN diberikan santunan biaya hidup dan pendidikan hingga perguruan tinggi.
"Kayak tadi ada dua anaknya yang kita berikan santunan. Ada yang Rp 78 juta, ada yang pewarisnya sampai Rp 128 juta," katanya.
"Jadi lain untuk meninggalnya ahli waris, lain juga untuk sekolah anaknya. Untuk anaknya berupa beasiswa sampai perguruan tinggi," sambungnya.
Ia pun memastikan penganggaran ini akan terus berjalan hingga tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Saggaf menyebut 17 ribu non ASN lingkup Pemprov Sulsel ini akan mendapat santunan kecelakaan kerja.
"Kalau dia misalnya kecelakaan pada saat bekerja maka akan diberikan juga (santunan). Itu BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
"Jadi semua non ASN di pemprov itu sekitar 17 ribu dibeasiswakan oleh Pak Gub melalui APBD kita. Itulah tadi pada saat yang bersangkutan meninggal, maka ada santunan kematian," sambungnya.
Keluarga pegawai non ASN natinya akan mendapat dua klaim pada program ini, yakni klaim santunan serta beasiswa untuk anak hingga jenjang perguruan tinggi.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz