Terancam Pemecatan, Propam Mabes Polri Tahan Irjen Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba
Mantan calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ditahan di tempat khusus Provos Propam Mabes Polri, diperiksa dugaan pelanggaran etik dan pidana
Sementara jabatan Kapolda Sumatera Selatan akan dijabat oleh Irjen Albertus Rachmad yang sebelumnya merupakan Kapolda Jambi.
Terkait dugaan keterlibatan Teddy dalam dugaan penjualan narkoba, Sigit mengatakan pihaknya sudah mendapatkan sejumlah bukti. Namun demikian, Polri masih perlu penyelidikan lebih lanjut.
"Saya kira itu bagian hal-hal yang akan kita turunkan tim untuk mengecek. Tentunya ini menjadi SOP yang harus kita perbaiki ke depan. Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kami sudah dapatkan," kata Listyo dalam konferensi pers, Jumat (14/10).
Untuk menuntaskan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa ini, Jenderal Sigit juga sudah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Saya minta kepada Kapolda Metro melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya. Saya minta siapa pun itu apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan sampai Irjen TM [Teddy Minahasa] sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," kata Sigit.
Selain itu Kapolri juga menerjunkan tim dari Mabes Polri ke Sumatera Barat untuk mengecek dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa Putra dalam jaringan narkoba di Bukittinggi.
"Saya kira itu adalah bagian dari hal-hal yang nanti kita akan turunkan juga tim untuk mengecek terkait proses penanganan pengungkapan saat di Bukittinggi kemarin," ujar Sigit.
"Dan, saya kira dugaan yang bersangkutan [Teddy Minahasa] menjual [narkoba] sudah kita dapatkan," imbuhnya.
Kapolri: Ancaman PDTH
Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kini akan menghadapi proses pidana dan etik akibat tersandung kasus peredaran narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Irjen Teddy Minahasa terancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Jenderal Listyo Sigit telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk memproses dugaan pelanggaran etik.
Jebolan Akademi Kepolisian Angkatan 1991 itu menegaskan tidak menolerir dan akan menindak tegas pelaku peredaran narkoba, termasuk bagi Kapolda.
"Saya minta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri dalam jumpa pers di mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan siapa pun yang terlibat harus diproses tuntas dalam penanganan kasus pidananya.