Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terancam Pemecatan, Propam Mabes Polri Tahan Irjen Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba

Mantan calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ditahan di tempat khusus Provos Propam Mabes Polri, diperiksa dugaan pelanggaran etik dan pidana

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Divisi Propam Polri menahan mantan calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa. Ia ditahan di tempat khusus atau patsus Provos Propam Mabes Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Divisi Propam Polri menahan mantan calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa.

Pria kelahiran Minahasa Sulawesi Utara 23 November 1971 itu ditahan di tempat khusus atau patsus Provos Propam Mabes Polri.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tersandung kasus peredaran narkoba.

Status Irjen Teddy Minahasa telah dinaikkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Irjen Teddy Minahasa ditahan dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dan dugaan pelanggaran tindak pidana.

Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat tidak hormat dari Polri.

"Di patsus di Provos Propam Polri, di sini di Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).

Dedi menuturkan bahwa Irjen Teddy Minahasa dipatsus di Provos Propam Mabes Polri dalam rangka untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

"Karena untuk TM kan menjalani kode etik dulu. Untuk pidananya Polda Metro Jaya yang menangani," jelasnya.

Kasus Irjen Teddy Minahasa tak main-main, yakni penyalahgunaan narkoba.

Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba yang merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus peredaran narkoba.

Jumlahnya pun tak sedikit, mencapai 5 kilogram. Barang bukti sabu yang mestinya dimusnahkan itu malah diganti dengan tawas.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kronologi keterlibatan Teddy dalam kasus penjualan narkoba ini dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (14/10).

"Bermula pengungkapan kasus narkoba, kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahas)," kata Sigit.

Awalnya, Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved