Partai Politik
Sembilan Parpol Bakal Ikuti Verfikasi Faktual KPU, Semua Dokumen Akan Diperiksa
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, ada 18 parpol yang dinyatakan lolos verfikasi administrasi.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sembilan partai politik di Indonesia bakal mengikuti tahapan verifikasi faktual (verfal) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Parpol tersebut adalah, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia.
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara.
Partai Periondo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, ada 18 parpol yang dinyatakan lolos verfikasi administrasi.
Namun tidak semua mengikuti verifikasi faktual.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/ tentang verifikasi partai politik peserta pemilu, menyebutkan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tidak diverifikasi secara faktual.
"Jadi sesuai putusan MK tersebut, parpol yang meloloskan wakilnya di Senayan tidak lagi diikutkan verfal," ucapnya kepada tribun-Timur.com, Jumat (14/10/2022).
Untuk persiapan verfal, KPU Makassar baru saja melakukan rapat koordinasi bersama liaison officer (LO) partai-partai tersebut.
KPU juga mengundang forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) hingga jajaran kecamatan.
Verfikasi faktual ini akan menyasar warga hingga tingkat bawah, sehingga butuh penyampaian kepada masyarakat terkait giat ini.
"Mereka (tim verifikasi faktual) akan turun ke rumah warga, jadi camat harus beritahu warga terkait agenda ini supaya warga tidak kaget," ujarnya.
Rapat koordinasi ini berlangsung di Hotel Santika, Jl Hasanuddin.
Dalam verifikasi faktual ini, KPU akan mengecek keabsahan dokumen dari hasil verfikasi administrasi.