Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perintah Kapolri untuk Kadiv Propam, Dua Masalah Besar Menanti Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy

Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH setelah disebut terlibat narkoba.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH setelah disebut terlibat narkoba. Baru empat hari jabat Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa sudah ditangkap karena terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan soal hukuman yang akan diterima Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH setelah disebut terlibat narkoba.

Baru empat hari jabat Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa sudah ditangkap karena terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Penangkapan Irjen Teddy berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Selain terancam dipecat, Teddy kini harus siap menghadapi dua masalah yakni etik dan proses pidana.

"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022). 

Kemudian untuk penanganan kasus pidananya, Kapolri minta siapa pun yang terlibat harus diproses tuntas.

"Apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan Irjen TM sekali pun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," katanya.

"Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana."

"Ini tentutnya bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah narkoba," katanya. 

Kapolri mengatakan, Teddy Minahasa yang diduga melakukan pelanggaran berat ini sudah ditempatkan secara khusus.

"Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya, yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis," katanya.

Lanjut Sigit mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba tersebut dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved