Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Liga 1

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Izin Liga 1 Jika PSSI Tak Gelar Kongres Ganti Kepemimpinan

Pemerintah Indonesia meminta PSSI segera menggelar Kongres untuk mengubah struktur demi perbaikan sepakbola Indonesia jika Liga 1 ingin digelar lagi

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
PSSI diminta gelar kongres merombak struktur dan menghasilkan rekomendasi perbaikan tata kelola jika Liga 1 2022/2023 ingin kembali digulirkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib bergulirnya kembali kompetisi Liga 1 2022/2023 kian tak menemui kepastian setelah Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengeluarkan hasil temuan dan rekomendasinya.

Dari rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan terdapat poin yang menyatakan Liga 1 2022/2023 tak akan diberikan izin secara serta merta jika belum ada perubahan signifikan dalam pengelolaan sepakbola Tanah Air yang lebih baik.

Bahkan dari lampiran rekomendasi TGIPF yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi itu dijelaskan bahwa PSSI harus segera menggelar Kongres sebagai salah satu syarat jika Liga 1 maupun kompetisi lainnya di bawah PSSI ingin kembali bergulir dan mendapatkan izin.

Sebelumnya, TGIPF Tragedi Kanjuruhan menyampaikan hasil temuannya melalui jumpa pers yang disiarkan langsung lewat youtube Sekretariat Presiden, Jumat (14/10/2022) sore.

Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD pada kesempatan itu hanya menyampaikan sejumlah poin penting.

Terutama kronologi hingga penyebab tewasnya 131 orang.

Namun setelah konfrensi pers tersebut, kemudian disusul dengan adanya lampiran terkait poin-poin penting rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk pengelolaan sepakbola Tanah air.

Ada sembilan poin utama rekomendasi yang dikeluarkan oleh TGIPF sebagai tim yang mewakili Pemerintah Indonesia.

Pada poin keenam disebutkan bawah: 

"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan."

"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan."

Hal ini menunjukan bahwa izin pelaksanaan Liga 1 tidak akan segera bergulir begitu saja.

Melainkan Pemerintah Indonesia meminta PSSI segera menggelar Kongres untuk mengubah struktur demi perbaikan sepakbola Indonesia.

Mahfud MD: Tragedi Kanjuruhan Mengerikan

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menegaskan jatuhnya korban jiwa pada peristiwa tersebut disebabkan tembakan gas air mata.

Pernyataan TGIFF Tragedi Kanjuruhan ini sekaligus membantah pernyataan pihak Kepolisian beberapa waktu lalu.

Ketua TGIFF Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD memastikan bahwa gas air mata yang menjadi penyebab utama.

Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menggelar konfrensi pers hasil investigas TGIPF yang disiarkan langsung melalui youtube Sekretariat Presiden, Jumat (14/10/2022) sore.

Seluruh hasil dari temuan TGIPF akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk tindak lanjutnya.

Menurut Mahfud MD TGIPF menemukan fakta yang cukup mencengangkan.

Ini berkaitan dengan kronologi kejadian di Stadion Kanjuruhan.

Ia menjelaskan bahwa ada fakta yang cukup mengerikan yang didapatkan oleh timnya.

"Fakta yang kami temukan proses jatuhnya korban jauh lebih mengerikan, kami merekonstruksi dari 33 rekaman CCTV dari aparat," ucap Menko Polhukam itu.

Lebih lanjut saat terjadi chaos banyak diantara penonton mencoba untuk saling menolong.

Namun, mereka yang mencoba menolong pun akhirnya menjadi korban.

"Yang mati dan cacat dan krisis, terjadi karena desak-desakan setelaha adanya gas air mata yang disemprotkan itu penyebabnya," tegasnya.

Saat ini efek dari gas air mata yang digunakan saat Tragedi Kanjuruhan terjadi tengah diteliti oleh BRIN.

"Tapi apapun hasilnya dari BRIN yang terutama disebabkan oleh gas air mata dan itu tidak akan mengubah hasilnya," terangnya.

Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang secara umum menyusun garis besar kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

1. Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, dimana terjadi kerusuhan pasca pertadingan sepakbola antara Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022, terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola Indonesia tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain. Sikap dan praktik seperti ini merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola kita, sehingga dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis namun terukur untuk
membangun peradaban baru dunia sepakbola nasional.

2. Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi. Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

3. Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.

4. Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga 124 diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.

5. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

6. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

7. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.

8. Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.
125

9. Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian,
Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved