Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Tragedi Stadion Kanjuruhan

Mahfud MD mengatakan korban meninggal, cacat, kritis dalam tragedi Kanjuruhan dipastikan karena desak-desakan setelah ditembakan gas air mata

Tayang:
TRIBUN-TIMUR.COM
Stadion Kanjuruhan yang terletak di Kabupaten Malang lokasi terjadinya tragedi tewasnya 125 suporter Arema FC pada laga Liga 1 2022/2023 kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Menko Polhukam Mahfud MD sudah membentuk tim pencari fakta diantaranya yakni mantan pemain PSM Makassar dan akademisi Unhas. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana pada pukul 13.30 WIB, Jumat(14/10).

Ketua TGIPF Mahfud MD mengatakan korban meninggal, cacat, kritis dalam tragedi Kanjuruhan dipastikan karena desak-desakan setelah ditembakannya gas air mata.

“Itu penyebabnya,” kata Mahfud.

Tingkat keterbahayaan racun dalam gas air mata yang ditembakkan dalam tragedi Kanjuruhan, kata Mahfud sampai saat ini masih diteliti oleh Badan Riset dan Inivasi Nasional (BRIN).

“Tetapi apapun hasil pemeriksaan dari BRIN itu tidak bisa mencoret kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata,” katanya.

Mahfud mengatakan berdasarkan temuan TGIPF jatuhnya korban di stadion Kanjuruhan lebih mengerikan dibandingkan dari gambar atau video yang bereder di televisi ataupun media sosial.

“Fakta yang kami temukan korban yang jatuh itu proses jatuhnya korban itu jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi maupun di Medsos,” kata Mahfud.

TGIPF kata Mahfud merekonstruksi sebanyak 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat.

Dari hasil rekonstruksi tersebut, jatuhnya korban bukan hanya sekedar disemprot gas air mata lalu meningggal.

“Ada yang saling gandengan untuk keluar bersama, satu bisa keluar yang satu tertinggal yang di luar balik lagi untuk nolong temannya terinjak-injak mati, ada juga yang memberi bantuan apa pernafasan itu karena apa satunya sudah tidak bisa bernafas membantu kena semprot juga mati begitu, itu ada di situ. lebih mengerikan daripada yang beredar karena ini ada di CCTV,” ujarnya.

Mahfud MD juga menyampaikan, tragedi yang menewaskan 132 orang tersebut tidak boleh lepas dari tanggungjawab beberapa pihak termasuk PSSI.

"Sehingga di dalam catatan kami pengurus PSSI harus bertangugng jawab dan sub-sub organinasinya bertanggung jawab," kata Mahfud MD.

Pertanggungjawaban yang diemban oleh PSSI itu kata Mahfud dikarenakan, sepanjang pihaknya meminta keterangan beberapa stakeholder, keseluruhannya kata dia, mengaku tak bersalah.

Seluruh stakeholder itu berlindung di bawah aturan yang sudah dibuat serta beberapa kontrak yang telah ditandatangani termasuk soal aturan FIFA.

Alhasil perlu dikedepankan tanggungjawab moral, sebab dalam pernyataannya, keselamatan rakyat di atas segalanya.

"Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada dan ini sudah terjadi keselamatan rakyat publik terinjak-injak," ucap Mahfud MD.

Dalam investigasi itu, Mahfud bersama Presiden Jokowi telah sepakat dan telah menggarisbawahi perihal adanya penyidikan lebih dalam.

Presiden Jokowi kata dia, menaruh fokus kepada Polri untuk menyelidiki lebih jauh tindak pidana terhadap beberapa pihak yang harus bertanggungjawab secara pidana dalam kasus ini.

"Yang tadi digarisbawahi oleh Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini," kata dia.

"TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Dalam dokumen hasil invesitgasi TGIPF yang diterima Tribun setidaknya ada 12 rekomendasi kepada PSSI yang harus dilakukan.

Salah satu rekomendasinya, seluruh Komite Eksekutif PSSI yang menjabat saat ini harus mengundurkan diri sebagai wujud tanggung jawab secara moral.

Itu berarti Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule yang masuk dalam Komite Eksekutif juga harus mundur.

Apabila rekomendasi tersebut tak dijalankan, pemerintah tak akan memberikan rekomendasi atau izin untuk kompetisi Liga 1 bisa dilanjutkan kembali.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," tulis TGIPF dalam laporan investigasinya.

"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air," tulis laporan tersebut.

"Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," tegas pernyataan TGIPF.TGIPF melihat adanya kelalaian atau ketidakcapakan yang dilakukan PSSI dalam menggelar kompetisi.

TGIPF merangkumnya dalam delapan kesimpulan PSSI, yakni:

a. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.

b. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.

c. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1.

d. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.

e. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI.

f. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub.

g. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan.

h. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved