Irjen Teddy Minahasa Terancam Pemecatan Tidak Hormat Akibat Tersandung Kasus Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Irjen Teddy Minahasa terancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kini akan menghadapi proses pidana dan etik akibat tersandung kasus peredaran narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Irjen Teddy Minahasa terancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Jenderal Listyo Sigit telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk memproses dugaan pelanggaran etik.
Jebolan Akademi Kepolisian Angkatan 1991 itu menegaskan tidak menolerir dan akan menindak tegas pelaku peredaran narkoba, termasuk bagi Kapolda.
"Saya minta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri dalam jumpa pers di mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan siapa pun yang terlibat harus diproses tuntas dalam penanganan kasus pidananya.
"Apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan Irjen TM sekali pun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," katanya.
"Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana. Ini tentutnya bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah Narkoba dan ini warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan melakukan penindakan tegas," ujar dia.
Kapolri mengungkap penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Beberapa hari yang lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap Narkoba. Berawal dari laporan masyarakat. Kemudian saat itu berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil," kata Kapolri.
Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
"Atas dasar tersebut memintya untuk terus dikembangkan dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi," tutur Kapolri.
Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran Narkoba tersebut.
"Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," ujarnya.
Saat ini Irjen Teddy Minahasa sudah ditempakan di tempat khusus guna melakukan proses hukum lebih lanjut.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM diputuskan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," katanya.
Batal Jadi Kapolda Jawa Timur
Irjen Teddy Minahasa batal menjadi Kapolda Jawa Timur setelah tersandung kasus peredaran narkoba.
Irjen Teddy Minahasa sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Ia sempat dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur sebelum tersandung kasus peredaran narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan membatalkan Irjen Teddy Minahasa jadi Kapolda Jawa Timur.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan agar segera menerbitkan surat pembatalan Irjen Teddy Minahasa.
"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM yang kemarin baru saja keluarkan TR untuk mengisi Kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan bahwa nantinya Kapolda Jawa Timur akan ditunjuk pejabat yang baru.
Namun, dia masih enggan merinci perwira yang bakal menjadi pengganti Irjen Teddy.
"Kita ganti dengan pejabat yang baru," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa penindakan itu merupakan komitmen Polri untuk menindak anggota yang melanggar.
"Tentu itu adalah komitmen kami, langkah tegas kami dalam melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," pungkasnya.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal itu sesuai surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.
Dia menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot seusai tragedi kerusuhan Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan penonton.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Awalnya, Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.
(Sumber: Tribunnews.com/Adi Suhendi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Pastikan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Bakal Diproses Secara Etik dan Pidana, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/14/kapolri-pastikan-kasus-narkoba-irjen-teddy-minahasa-bakal-diproses-secara-etik-dan-pidana.