Irjen Teddy Minahasa Terancam Pemecatan Tidak Hormat Akibat Tersandung Kasus Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Irjen Teddy Minahasa terancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kini akan menghadapi proses pidana dan etik akibat tersandung kasus peredaran narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Irjen Teddy Minahasa terancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Jenderal Listyo Sigit telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk memproses dugaan pelanggaran etik.
Jebolan Akademi Kepolisian Angkatan 1991 itu menegaskan tidak menolerir dan akan menindak tegas pelaku peredaran narkoba, termasuk bagi Kapolda.
"Saya minta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri dalam jumpa pers di mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan siapa pun yang terlibat harus diproses tuntas dalam penanganan kasus pidananya.
"Apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan Irjen TM sekali pun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," katanya.
"Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana. Ini tentutnya bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah Narkoba dan ini warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan melakukan penindakan tegas," ujar dia.
Kapolri mengungkap penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Beberapa hari yang lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap Narkoba. Berawal dari laporan masyarakat. Kemudian saat itu berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil," kata Kapolri.
Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
"Atas dasar tersebut memintya untuk terus dikembangkan dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi," tutur Kapolri.
Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran Narkoba tersebut.
"Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," ujarnya.
Saat ini Irjen Teddy Minahasa sudah ditempakan di tempat khusus guna melakukan proses hukum lebih lanjut.