Pengeroyokan
Video: MI Tewas Dikeroyok di Tana Takko, 5 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Lima pelaku kekerasan yang menewaskan MI (26) di Tana Takko, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terancam 12 tahun penjara.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Lima pelaku kekerasan yang menewaskan MI (26) di Tana Takko, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terancam 12 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Maros Kompol Andi Tonra Lipu dalam konferensi pers di Mapolres Maros, Jumat (7/10/2022).
Lima pelaku tersebut adalah RH (23), AW (29),SH (23) IP (18), dan AN (21).
Ia menjelaskan pelaku utama dalam kasus ini adalah RH.
Kejadian naas ini bermula ketika RH bersama lima orang temannya sedang minum-minuman keras dan mabuk-mabukan pada Selasa (4/10/2022) malam.
Saat itu RH memarkir motornya di pinggir jalan di Dusun Macinna, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang melihat ada sesosok laki-laki yang duduk di atas motornya..
Pelaku RH pun langsung keluar dan menanyai maksud si korban duduk di atas motornya.
Belum sempat menjawab, korban langsung dipukul oleh RH yang sedang berada di bawah pengaruh alkohol.
Temannya AW, SH, IP, dan AN yang melihat kejadian itu pun ikut keluar dan membantu RH melakukan penganiayaan.
Korban yang dipukul kemudian berusaha melarikan diri dan dikejar menggunakan sepeda motor.
Namun, berhasil digapai oleh pelaku. Korban kembali dipukuli oleh tersangka sampai babak belur.
Selengkapnya simak video:
(*)