Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Koperasi

Sengketa Uang Koperasi di Toraja, Penggugat Ajukan KK Tulisan Tangan dan 2 Nama Berstatus Suami

Marwan Mansur mengatakan, bukan tidak menghargai proses peradilan yang sedang bertahan tetapi persoalan mekanisme dan metode pembuktian yang digunakan

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
Tribun Toraja/Ricdwan Abbas
Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo'ta. 

TORAJA, TRIBUN-TIMUR.COM - Viral di media sosial terkait sengketa uang koperasi salah satu nasabah Koperasi Simpan Pinjam Balo'ta, Tana Toraja, Albertina Surita, Kamis  (6/10/22) malam.

Albertina Surita melihat beberapa berita klarifikasi yang diumumkan Kabag Hukum dan Advokasi KSP Balo'ta, Kristian Rantetasik, beredar luas di sosial media dan mengatakan hal itu tidak benar.

"Iya sangat tidak benar itu dan keliru," katanya. 

Selaku yang diberikan kuasa oleh Albertina Surita disaat mediasi mulai tanggal 3 September 2022 di KSP Balo'ta, Marwan Mansur mengatakan, bukan tidak menghargai proses peradilan yang sedang bertahan tetapi persoalan mekanisme dan metode pembuktian yang digunakan sebelumnya.

"Kami menghargai proses peradilan tetapi ada pembicaraan terkait mekanisme dan metode pembuktian yang sudah disepakati sebelumnya," ujarnya.

Marwan mengatakan hal ini tidak akan sampai ke pengadilan jika KSP Balo'ta benar-benar jeli mempelajari dokumen dari kedua belah pihak yang bersikukuh tersebut.

"Sebenarnya hal ini sudah clear saat itu,"  katanya

Marwan menambahkan bukti yang hanya dimiliki oleh penggugat atas nama Suci Reski Palinggi ini Kartu Keluarga (KK) dari Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan yang ditulis tangan.

Selain temuan KK yang ditulis tangan, ditemukan 2 nama pada KK yang berstatus suami dan satu nama berstatus istri, dan tidak adanya dokumen pendukung catatan sipil yang menyatakan telah terjadinya perkawinan akan orang tua Suci Reski Palinggi .

Ditemui di kediamannya, Albertina Surita mengatakan dokumen yang ia miliki telah diserahkan ke KSP Balo'ta sudah lengkap.

Albertina mengatakan dokumen-dokumen yang ia punya adalah akta catatan sipil, akta nikah gereja, kartu keluarga (KK), sampai surat keterangan belum menikah sebelumnya dari keluarga suami dan yang dikeluarkan oleh keluarganya.

"Semua sudah lengkap dari KK, keterangan belum menikah dan lainnya," katanya.

Bahkan ia menunjukan terkait bukti surat bukti penyerahan dana kedukaan dari atau lebih dikenal dengan istilah dana marintin ketika suaminya telah meninggal dunia.

Albertina menambahkan bahwa secara langsung maupun tidak langsung hal tersebut menyatakan bahwa KSP Balo'ta mengakui Albertina sebagai ahli waris sah.(*)

"Yah dari situ bisa dinilai sendirilah" Tutupnya


Dalam dokumen itu tertera dana marintin dan simpanan berjangka 450 juta dan 80 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved