Rizky Billar Tersangka Setelah Tuduhan KDRT Lesti Kejora Terbukti, Polisi Sudah Jadwal Hari Ini
Rizky Billar dijadwalkan diperiksa polisi soal laporan KDRT yang dialami biduan dangdut Lesti Kejora.
TRIBUN-TIMUR.COM - Rizky Billar suami Lesti Kejora akan diperiksa Polda Metro Jakarta Selatan soal kasus DDRT hari ini, Kamis (6/10/2022).
Rizky Billar dijadwalkan diperiksa polisi soal laporan KDRT yang dialami biduan dangdut Lesti Kejora.
Rizky Billar belum diperiksa sebagai tersangka KDRT. Tapi sebagai saksi.
Namun, Rezky Billar bisa segera jadi tersangka KDRT jika laporan Lesti Kejora terbukti.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," tambahnya.
Adapun beberapa pertanyaan akan diajukan Nurma pada ayah satu anak ini.
"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian di mana," tukas Nurma.
Diketahui, hingga saat ini status Rizky Billar masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok (hari ini) bisa datang," jelas Nurma.
Jika tak datang, polisi tak segan menjemput paksa suami Lesti ini.
"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," tegasnya.
Sementata itu, polisi juga telah mengirimkan surat pemanggilan perdana kepada Rizky Billar tapi belum ditanggapi.
Kendati begitu, penyidik masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak Rizky Billar dan diharapkan ayah satu anak itu bisa kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Ya untuk sementara ini tetap kita sudah melakukan pemanggilan kepada saudara kita (Rizky Billar), mudah-mudahan dapat hadir untuk memberikan keterangan yang jelas," kata Nurma Dewi di kantornya.
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu konfirmasi langsung dari Rizky Billar terkait pemanggilan perdana.
"Untuk sementara ini tetap kita menunggu (konfirmasi dari Rizky Billar)," tutur Nurma.
"Iya (belum mendapat konfirmasi)," lanjutnya.
Sebelumnya AKP Nurma Dewi menegaskan tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pelaku KDRT, Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/10/2022).
Kepada wartawan, Nurma menjelaskan Rizky akan dimintai keterangannya selaku terduga pelaku KDRT pada Kamis (6/8/2022).
"Untuk memanggil saudara R (Rizky Billar-red) besok Kamis kami sudah menjadwalkan untuk mengundang beliau datang, kami meminta keterangan dari beliau," ujar Nurma Dewi di kantornya belum lama ini.
(Tribunnews.com/ Salma/ Fauzi Alamsyah)