Kantor Lurah Pa’paelean di Toraja Utara Disegel, Sion Pongsikala: Pelayanan Terganggu
Peristiwa berawal saat lima warga Kelurahan Pa’paelean datang sekira pukul 09.40 Wita dan langsung melakukan penyegelan kantor.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, TORAJA -- Warga Kelurahan Pa’paelean, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara menyegel kantor lurah setempat, Rabu (5/10/2022).
Peristiwa berawal saat lima warga Kelurahan Pa’paelean datang sekira pukul 09.40 Wita dan langsung melakukan penyegelan kantor.
Mereka mengklaim tanah di atas bangunan kantor tersebut merupakan miliknya.
Lurah Pa’paelean, Sion Pongsikala mengatakan tidak ada layanan pasca kantor kelurahan disegel warga.
“Kantor sepi dan tidak ada lagi pelayanan dari staf kelurahan, beberapa staf luruh cepat pulang,” katanya, Kamis (6/10/2022).
Sion Pongsikala mengaku khawatir dengan penyegelan kantor tersebut karena proses pelayanan kelurahan dipastikan tidak ada.
“Kalau kantor lurah terus menerus disegel, maka pelayanan terganggu. Kita tidak tahu lagi mau berkantor dimana,” jelasnya.
Ia berharap masalah ini cepat diselesaikan agar pelayanan berjalan lancar.
“Jadi kantor lurah ini harus terbuka setiap hari dan jam kerja,” katanya.(*)