Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditnarkoba Polda Sulsel Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Parepare-Sidrap, Satu Masih Buron

AA (46) ditangkap setelah menguasai sabu dengan berat bruto 6,4 gram yang ia bagi ke dalam sembilan saset ukuran kecil.

Tayang:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Tersangka Narkoba AA di Parepare diringkus Polda Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap satu pengedar narkotika jenis sabu di Jl Poros Pare-Tanrutedong, Kabupaten Sidrap.

AA (46) ditangkap setelah menguasai sabu dengan berat bruto 6,4 gram yang ia bagi ke dalam sembilan saset ukuran kecil.

Penangkapan AA dipimpin Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Ingga Bali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, AA dibekuk setelah tim mendapat informasi dari warga soal adanya pengedar sabu di Jl Poros Pare-Tanrutedong.

Kata Kombes Dodi, tim kemudian melakukan berangkat ke TKP dan melakukan pengintaian kepada pelaku.

"Tepat Pukul 16.30 wita dilakukan penangkapan dan pengeledahan di ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu saset plastik bening yang berada di tangan kanan milik AA selanjutnya di temukan lagi barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak sembilan saset plastik bening di samping ranjang tidur kamarnya," jelasnya, Kamis (6/10/2022).

Kombes Dodi menambahkan, setelah dilakukan introgasi, AA mengaku sabu yang jual milik salah satu temannya dengan inisial RS.

"Selanjutnya, berdasarkan hasil keterangan dari AA diperoleh informasi bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diakui milik RS dan sekarang dalam DPO kami," ujarnya.

Dirinya mengatakan, selain barang bukti berupa sembilan saset sabu, tim Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan barang bukti lain yakni uang tunai sebanyak Rp 1,9 juta, 2 buah HP, 1 set alat hisap sabu, 1 buah KTP, 2 buah dompet, 1 buah tempat cas, 1 buah buku rekening.

Selanjutnya, kata Kombes Dodi, pihaknya telah menggelandang AA ke Mapolda Sulsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(*)

 


Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved